Lewati ke konten

Kunker di 3 Provinsi, Komite I DPD RI Kebut Rampungkan RUU Daya Saing Daerah

Kunker di 3 Provinsi, Komite I DPD RI Kebut Rampungkan RUU Daya Saing Daerah - Desapedia

DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Sumatera Selatan (desapedia.id).

Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daya Saing Daerah (DSD) segera rampung dalam rentang waktu 6 bulan kedepan, atau sebelum berakhirnya masa jabatan periode 2014-2019. Hal itu dilakukan karena respon yang tinggi dan antusiasme masyarakat dan pemerintahan di daerah terhadap pengembangan daya saing.

Hal tersebut tergambar dalam kunjungan kerja (Kunker) terkait inventarisasi materi penyusunan RUU usul inisiatif DPD RI tentang Pengembangan Daya Saing Daerah yang dilakukan oleh Komite I DPD RI secara bersamaan di Surabaya (Jatim), Palembang (Sumsel) dan Makassar (Sulsel) pada Selasa (26/03).

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dalam pemaparannya, menyatakan, Komite I DPD RI mengambil inisiatif untuk menyusun UU yang mengatur tentang bagaimana mengembangkan daya saing daerah. Regulasi ini sangat diperlukan untuk menopang kiprah dan posisi daya saing Indonesia dikancah global dan regional.

Kunker di 3 Provinsi, Komite I DPD RI Kebut Rampungkan RUU Daya Saing Daerah - Desapedia

Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Aceh ini melanjutkan, melalui pembentukan RUU DSD, Komite I ingin fokus pada kebijakan yang memperkuat kelembagaan, tata kelola dan pembangunan infrastruktur. “Saya pikir 3 hal inilah yang menjadi kunci untuk mengembangkan daya saing daerah,” tegasnya.

Fachrul mengatakan, RUU DSD akan mengatur fokus pada pengembangan daya saing daerah. Untuk itu, akan dipelajari berbagai UU yang sudah ada agar tidak menyebabkan tumpang tindih pengaturan, seperti dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU nomor 28 tahun 2009, UU nomor 33 tahun 2004 termasuk beberapa RUU yang sedang dan masih berproses.

Selain itu, lanjutnya, substansi dari RUU DSD ini juga akan diperjelas keterkaitannya dengan UUD 1945, terutama dengan pasal 18 tentang kewenangan Pemerintah Daerah, pasal 18A tentang hubungan keuangan, pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya alam dan pasal 23A tentang APBN.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya yang turut hadir dalam pertemuan dengan Komite I DPD RI tersebut, menyambut baik rencana Komite I DPD RI untuk menyusun RUU DSD.

Menurutnya, dari segi pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan ini sudah cukup baik. soal gini ratio tahun 2018 bahkan lebih baik juga dari gini ratio nasional. Tingkat pengangguran terbuka juga lebih baik dari nasional, termasuk inflasi lebih baik dari nasional. Soal angka kemiskinan, inilah yang menjadi masalah terbesar di Sumatera Selatan.

“Sumber daya alam bagus, semua ada di Sumatera Selatan. Tetapi itu semua belum berdampak pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan. Tahun 2018 angka kemiskinan Sumsel berada di peringkat 11 dari 34 propinsi. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) disini peringkat 23. Ironis sekali,” keluh Mawardi.

Wakil Gubernur Mawardi menambahkan, Kabupaten termiskin peringkat pertama, kedua dan ketiga di Provinsi Sumsel justru ada di kabupaten-kabupaten yang memiliki sumber daya alam melimpah, yaitu Kabupaten Muratara, Musi Banyuasin dan Lahat.

Bahkan, lanjut Mawardi, di Sumsel ini setiap tahunnya mampu menghasilkan sekitar 10 ribu sarjana strata satu (S1). “Terus pada kemana mereka ini? Saya juga ingin informasikan bahwa saat ini kami bersama DPRD sedang menggodok peraturan daerah (perda) tentang usaha atau investasi yang mengharuskan menggunakan tenaga lokal”, kata Mawardi.

Wagub Mawardi ingin RUU DSD ini membawa Sumatera Selatan menjadi lebih baik dan berdampak baik bagi peningkatan kesejahteraan warga Sumsel. “Pemerintah pusat harus memberikan peluang dan kesempatan kepada Sumsel. Sepertinya kesalahan kebijakan ini dari sananya, dari pusat,” ungkapnya.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, RUU DSD mendapat sambutan dan dukungan sangat baik dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini terungkap dalam sambutan Gubernur Sulawesi Selatan yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan pada acara kunjungan kerja delegasi Komite I DPD RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Kunker di 3 Provinsi, Komite I DPD RI Kebut Rampungkan RUU Daya Saing Daerah - Desapedia

Gubernur Sulsel menyampaikan dalam menyusun kebijakan pusat melalui RUU DSD ini harus memperhatikan kearifan lokal, menjaga keseimbangan pembangunan, mempertegas sasaran dan ruang lingkup pengaturan serta mengatur kewenangan monitoring dan evaluasi untuk memajukan daya saing. Selain itu, dengan RUU DSD ini Pemprov Sulsel mengharapkan dapat menjawab berbagai persoalan daerah. (Red)

Scroll To Top