Lewati ke konten

KPK: Pengawasan Desa Terbaik Ada di Masyarakat, Aparat Penegak Hukum Pilihan Terakhir

KPK: Pengawasan Desa Terbaik Ada di Masyarakat, Aparat Penegak Hukum Pilihan Terakhir - Desapedia

Talkshow Kajian Desa bareng Iwan (Kades Iwan) yang bertajuk "Pembinaan dan Pengawasan Desa Oleh Aparat Penegak Hukum, Efektifkah?", Selasa (9/3/2021). (Foto: Dok)

Jakarta, desapedia.id – Sejak tahun 2015 silam, pemerintah desa telah mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap tahunnya, anggaran yang dikenal dengan nama Dana Desa ini jumlahnya selalu mengalami kenaikan.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa masyarakat menjadi pengawas terbaik dalam rangka mengawasi pengelolaan Dana Desa agar dapat berjalan optimal.

“Kami yakin pengawasan terbaik itu ada di masyarakat yang dimulai dari tingkat perencanaan [penggunaan Dana Desa]. Jadi dari musdes (musyawarah desa) itu sudah dimulai perencanaan,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam Talkshow Kajian Desa bareng Iwan (Kades Iwan) yang bertajuk “Pembinaan dan Pengawasan Desa Oleh Aparat Penegak Hukum, Efektifkah?”, Selasa (9/3/2021).

Meski begitu, Pahala mengatakan, dalam musdes biasanya masyarakat kurang aktif memberi usulan perencanaan pembangunan desa. “Berjalannya
ini (musdes) monoton. Secara umum, masyarakat kita masih jauh kapasitasnya untuk mengawasi. Padahal kalau dari KPK, yang paling efektif mengawasi adalah masyarakat,” tuturnya.

Di samping itu, Pahala menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan Dana Desa sangat penting. “Jika masyarakat ingin mengawasi, tapi kepala desa berusaha tidak transparan maka pemerintah harus menyiapkan saluran pengaduan. Kami percaya bukan APH (aparat penegak hukum) yang harus dimajukan, tapi memang masyarakat yang harus diperkuat, dan mekanismenya harus ada transparasi dalam sistemnya,” ujarnya.

Dia berharap agar pengaduan masyarakat hendaknya dapat dipermudah dan cepat ditindaklanjuti. Dalam teknisnya, masyarakat bisa melapor ke pemerintah kabupaten dan laporan ini harus sudah ditindaklanjuti dalam kurun waktu seminggu. Sebab, jika pengaduan tersebut tidak direspon, maka akan membuat masyarakat bersikap apatis. “Masyarakat kalau gak ada responnya sakit hati dan ya
sudah gak usah lapor buat apa, udah terima nasibnya aja gitu,” ucap Pahala.

Selanjutnya, dia meminta peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat maksimal untuk pencegahan sebelum terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Sedangkan peran APH hendaknya menjadi pilihan terakhir dan untuk penegakan hukumnya harus selektif sehingga tidak membuat trauma bagi masyarakat yang ingin menjadi kepala desa.

“Jadi semangatnya bukan semangat menghukum, bukan semangat auditor gitu ya, tapi semangatnya mendampingi,” ujarnya.

Dengan demikian, Pahala menilai bahwa pembinaan terhadap pemerintah desa harus lebih ditingkatkan ketimbang pengawasannya. “Kami dari KPK percaya bahwa benar pengawasan dan pembinaan, tapi mungkin pembinaan 60 persen dan 30 persen pengawasannya,” katanya.

Dengan pembinaan itu, Pahala berharap penggunaan Dana Desa dapat lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa. (Red)

Scroll To Top