Lewati ke konten

Korupsi Dana Desa: Dari Mark Up hingga LPJ yang Terlambat

Anggaran Pembangunan Desa

Ilustrasi (Ist)

Jakarta, desapedia.id – Setelah melalui penyelidikan yang panjang, Polres Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya meningkatkan status Kepala Desa Wonoploso, Radita Angga Dwi Mahendra (31) dan Sekretaris Desa Wonoploso, Imam Ghozali (57) sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun 2017. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp70 juta.

Kasus korupsi Dana Desa yang menimpa Kades dan Sekdes Wonoploso ini merupakan pengembangan dari temuan dan hasil audit Inspektorat Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang menemukan adanya mark up pembangunan jembatan dan rehab Posyandu.

Dugaan korupsi Dana Desa juga terjadi di Kabupaten Kupang. Dalam keterangannya kepada Antara, Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe mendesak 26 kepala desa di wilayahnya agar segera memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun anggaran 2018. Jika tidak, pihaknya akan memproses hukum, karena Pemkab Kupang sudah berulang kali mengingatkan kepada 26 kepala desa ini, tetapi tidak pernah mendapat respon.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo Alex Rahman dihadapan 696 kepala desa se-Kabupaten Purworejo, mengatakan, pihaknya mewanti-wanti para kepala desa untuk tidak bermain-main dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

Alex menambahkan, Segala macam bentuk penyelewengan, akan ditindak tegas. “Empat tahun ini upaya preventif lebih diutamakan. Tapi mulai tahun ini akan ada penindakan,” tegasnya.

Dugaan korupsi di Mojokerto dan Kupang ini, sama dengan penjabaran Alex mengenai berbagai potensi yang rawan dalam penyelewengan Dana Desa. Diantaranya yaitu membuat rancangan anggaran di atas harga pasar atau mark up, pembuatan perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajaran, hingga sengaja menggelembungkan pembayaran honorarium perangkat desa.

Menyikapi maraknya korupsi Dana Desa akhir-akhir ini, Pendiri Desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno turut memberikan komentarnya.

Menurutnya, dirinya setuju dengan aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Agung yang mulai tahun ini akan melakukan penindakan terhadap aparatur pemerintah desa yang diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Namun demikian, lanjut Iwan, yang terpenting dan paling ditunggu oleh aparatur pemerintah desa adalah aksi nyata dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri untuk melakukan pembinaan terhadap perangkat pemerintah desa diseluruh Indonesia.

“Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa itu tanggung jawab Kemendagri. Agar tepat sasaran, sebaiknya Ditjen Bina Pemdes Kemendagri merumuskan peta jalan dan perencanaan yang matang kegiatan peningkatan kapasitas aparatur perangkat desa untuk 5 tahun yang akan datang, dengan melibatkan pihak ketiga yang kredibel dan dapat dipercaya,” tegas Iwan. (Red)

Scroll To Top