Lewati ke konten

Meski Jumlah Menteri Bertambah, Desa Diurus Satu Kementerian Saja

Catatan Redaksi – Wacana penambahan jumlah Kementerian dan Lembaga dibawah kepemimpinan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran terus bergulir.

Bahkan, seluruh fraksi di DPR RI setuju melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR.

Catatan redaksi desapedia,id setuju dengan penambahan jumlah menteri, namun kementerian yang mengurusi desa sejatinya cukup satu kementerian saja.

Usulan ini dilatarbelakangi bahwa selama 10 tahun terakhir ini banyak pemerintahan desa kebingungan dalam implementasi aturan-aturan teknis di bawah UU Desa, mulai dari urusan dana desa, pemberdayaan desa, pemerintahan desa, BUMDes dan lain-lain.

Bukan hanya itu saja, pemerintahan desa juga melihat aturan-aturan ini malah lebih banyak yang tumpang tindih.

Kedepan, pemerintahan desa pasti berharap Prabowo-Gibran tegas dalam memaknai amanat UU Desa soal kementerian yang mengurusi desa.

Karena itu, kedepan sesungguhnya tidak perlu lagi ada pembagian tugas mengurus desa di Kemendagri dan Kemendes PDTT seperti yang berlangsung 10 tahun terakhir ini. Kemudian ada dana desa yang langsung diurus oleh Kementerian Keuangan. Cukup satu kementerian saja yang mengurusi desa di era Prabowo-Gibran.

Publik optimis Prabowo-Gibran akan mampu merumuskan kebijakan satu kementerian yang mengurusi desa untuk 5 tahun kedepan.

Optimisme itu berdasarkan fakta bahwa Prabowo Subianto merupakan salah satu founding fathers UU Desa dan juga berbekal pelajaran berharga dari era Jokowi selama 10 tahun mengurus desa, sehingga publik yakin dan optimis Prabowo-Gibran akan mampu merumuskan satu kementerian yang mengurusi desa. Serahkan urusan desa ke satu kementerian saja sesuai asas rekoqnisi dan subsidiaritas di UU Desa.

Salam sehat, Pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno.

 

 

 

 

Scroll To Top