Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Komite I DPD RI Siap Fasilitasi Konflik Hak Pengelolaan Lahan di Lampung

Komite I DPD RI Siap Fasilitasi Konflik Hak Pengelolaan Lahan di Lampung - Desapedia

Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani (desapedia.id)

Jakarta, desapedia.id – Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani dengan tegas meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Pemerintah Provinsi Lampung segera menyelesaikan kasus tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Way Lunik dan Way Dadi di Bandarlampung yang sudah puluhan tahun tak kunjung selesai.

Benny meminta konflik ini harus segera diakhiri dan semua pihak agar memanfaatkan dengan baik momentum Pemerintahan Jokowi yang saat ini sedang melakukan perubahan paradigmatik persoalan tanah melalui kebijakan sertifikasi.

“Komite I DPD RI meminta kejujuran dari semua pihak. Konflik tanah HPL ini harus segera diakhiri. Mengingat masyarakat kini sedang mendiami lahan tersebut, kami minta kelebihan tanah agar dikembalikan kepada masyarakat. Karena itu kami juga akan melakukan dorongan politik ke pemerintah agar Pak Presiden Jokowi mengambil tindakan melalui proses sertifikasi,” ujar Ketua Komite I DPD RI ini yang didampingi oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Jacob Esau Komigi dan Fachrul Razi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kemneterian Keuangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Pelindo II Cabang Panjang Bandarlampung, Polda Lampung dan ratusan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu Pidada dan Forum Masyarakat Sadar Tertib Tanah, di Kompleks DPD RI, Senayan, Senin (17/12).

Benny menambahkan bahwa pihaknya dari Komite I DPD RI secara resmi siap memfasilitasi penyelesaian kasus tanah HPL Way Lunik dan Way Dadi ini.

“Pemerintah disemua tingkatan harus satu suara dalam menyelesaikan kasus HPL ini. Kami minta Kementerian ATR jangan melawan kehendak rakyat. Pemprov Lampung jangan merampok rakyatnya sendiri. Pelindo II sebagai perusahaan negara, kami minta untuk patuh dan taat pada keputusan negara. BUMN janganlah arogan, kita ini semua bekerja dengan uang rakyat, maka harus tegas berpihak pada rakyat,” tegas Benny yang diikuti oleh gemuruh teriakan dukungan dan yel-yel masyarakat korban yang hadir dalam RDP tersebut.

Patut diketahui bersama, permasalahan kasus tanah HPL di Way Lunik bermula ketika tahun 1987 terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri Nomor: 63 Tahun 1987 dan Menteri Perhubungan Nomor: KM 154/AL-106/PHB-87, Tentang Batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan Panjang.

Warga Masyarakat Kelurahan Pidada Panjang kemudian mempermasalahkan Sertifikat HPL No.01/Way Lunik/1989 yang dianggap mengandung cacat administrasi yakni seharusnya dalam Sertifikat HPL tersebut tercantum luas tanah 81,8130 Ha, namun faktanya yang tercantum adalah seluas 105 Ha, angka ini melebihi kapasitas yang di rekomendasikan oleh Gubernur Lampung maupun sebagaimana tertulis didalam SKB dua menteri, yang seharusnya menjadi dasar atau pedoman dalam penentuan luas keseluruhan DLKr.

Dengan demikian dalam sertifikat HPL tersebut terdapat kelebihan luas tanah sebesar ± 23 Ha yang bukan merupakan hak PT. Pelindo II Cabang Panjang.

Sedangkan permasalahan kasus tanah HPL Way Dadi bermula atas dasar klaim masyarakat melalui Surat Mendagri No. BTU. 3.50/3- 80, Tgl 26 Maret 1980 Jo. SK Mendagri No. SK 224/DJA/1982, Tgl. 30 November 1982. Permasalahan dipicu karena adanya tindakan PT. Way Halim Permai yang merekayasa Peta Situasi Nomor. 6 Tahun 1981, dengan merekayasa luas lahan melebihi peruntukkannya. Seharusnya hanya ± 200 Ha, namun kenyataannya menjadi ± 540 Ha, jadi sekitar ± 340 Ha mencaplok lahan untuk Perumnas dan rakyat penggarap.

Kemudian terbit SK. BPN. Nomor. 21-XI Tahun 1991 yang membatalkan Peta Situasi Nomor. 6 Tahun 1981 dan meralat SK. Gubernur Tk.I Lampung Nomor. Ag.110/DA.67/SK/HGB/1981. SK ini mengembalikan luas sebenarnya HGB PT. Way Halim Permai seluas ± 200 Ha, sisa lahannya tidak diperuntukkan bagi Perumnas dan rakyat penggarap.

Masyarakat menilai SK. BPN No. 58/HPL/BPN/1992 tanggal 22 Mei 1992 yang memberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas + 89 hektare ini tidak ada acuan sebagai dasar hukumnya. (Red)

Scroll To Top