Lewati ke konten

Komite I DPD RI Minta Kasus Tanah HPL di Way Lunik dan Way Dadi Segera Diselesaikan

Komite I DPD RI Minta Kasus Tanah HPL di Way Lunik dan Way Dadi Segera Diselesaikan - Desapedia

Rapat Komite I DPD RI

Jakarta, desapedia.id – Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Penyelesaian Sengketa Lahan Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Direktur Pelindo II Cabang Panjang Lampung, Pemprov Lampung, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Ketua Forum Masyarakat Bersatu Pidada dan Ketua Forum Masyarakat Sadar Tertib Tanah, Senin (17/12) di Kompleks DPD RI, Senayan, Jakarta.

RDP ini membahas tentang Penyelesaian Kasus Tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Way Lunik Dan Way Dadi, Bandarlampung yang sudah 36 tahun tak kunjung selesai. Dalam RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani yang didampingi oleh Wakil Ketua Jacob Esau Komigi dan Fachrul Razi.

Dalam kesempatan RDP ini, Komite I DPD RI meminta kepada Pemerintah melalui Direktur Penyelesaian Sengketa Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI sebagai leading sektor untuk secepatnya melakukan berbagai upaya guna menyelesaikan kasus HPL ini berdasarkan Undang-Undang khususnya UU No. 5 Tahun 1960, untuk menghasilkan penyelesaian yang benar dan adil yang dilandasi kejujuran.

Komite I juga meminta agar kelebihan tanah rakyat yang diambil dari rakyat agar dikembalikan kepada rakyat seluas 120 hektar dengan memasukkannya sebagai bagian dari Program Redistribusi Lahan Pemerintah sesuai dengan Reforma Agraria yang sedang dijalankan oleh Pemerintah.

Menanggapi desakan dari Komite I DPD RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang diwakili oleh Direktur Sengketa dan Konflik, Supardy Marbun menyebutkan bahwa tidak ada upaya dari pemerintah untuk menghalangi dan mengulur waktu penyelesaian kasus tanah HPL di Way Lunik dan Way Dadi. Marbun menegaskan ini hanyalah masalah administrasi saja yang belum selesai. “Kami akan sampaikan ke Pak Menteri,” ujarnya.

Karena itu, Komite I DPD RI Mendesak semua Institusi Pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Provinsi Lampung memberikan perhatian khusus terhadap konflik tersebut dengan berperan aktif memberikan solusi termasuk agar Pemprov Lampung menghentikan rencana Program sosialisasi pendataan HPL yg akan dilakukan dengan menunggu langkah-langkah yg akan dilakukan Komite I agar tercipta penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.

Anggota Komite I DPD RI asal daerah pemilihan Provinsi Lampung, Andi Surya menegaskan, di UU Pokok Agraria sesungguhnya tidak ada satupun pasal yang mengatur Hak Pengelolaan Lahan. Karena itu, menurutnya, payung hukum HPL ini tidak ada.

Andi menilai, dalam kaitan HPL Way Lunik dan Way Dadi ini, membutuhkan 2 syarat, yaitu yuridis dan data fakta berupa fisik yang ada di masyarakat. Kedua syarat ini tidak dimiliki oleh BPN atau Kementerian ATR. Bahkan, lanjut Andi, tidak ada verifikasi dari BPN dan parahnya BPN langsung memutuskan jadi HPL.

“Jika ada HPL yang bermasalah, kan tidak harus dilepas dengan cara dijual atau minta kompensasi ke pihak ketiga,” imbuhnya.

Andi meminta HPL Way Lunik dan Way Dadi ini diselesaikan dengan baik dan kembalikan lahan tersebut kepada warga kemudian disertifikasi sesuai UUPA. “Ada 5613 Kepala Keluarga di 300 hektar tersebar di 3 kelurahan yang pemerintah harus selesaikan,” lanjut Andi.

Terkait dengan keinginan Komite I DPD RI akan memfasilitasi penyelesaian konflik tanah HPL ini, Andi menegaskan agar Pemprov Lampung menetapkan tanah ini sebagai status quo dan membubarkan semua tim yang sudah dibentuk oleh Pemprov lantaran akan diambil alih oleh Komite I DPD RI.

Permasalahan kasus tanah HPL di Way Lunik bermula ketika tahun 1987 terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri Nomor: 63 Tahun 1987 dan Menteri Perhubungan Nomor: KM 154/AL-106/PHB-87, Tentang Batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan Panjang.

Warga Masyarakat Kelurahan Pidada Panjang kemudian mempermasalahkan Sertifikat HPL No.01/Way Lunik/1989 yang dianggap mengandung cacat administrasi yakni seharusnya dalam Sertifikat HPL tersebut tercantum luas tanah 81,8130 Ha, namun faktanya yang tercantum adalah seluas 105 Ha, angka ini melebihi kapasitas yang di rekomendasikan oleh Gubernur Lampung maupun sebagaimana tertulis didalam SKB dua menteri, yang seharusnya menjadi dasar atau pedoman dalam penentuan luas keseluruhan DLKr.

Dengan demikian dalam sertifikat HPL tersebut terdapat kelebihan luas tanah sebesar + 23 Ha yang bukan merupakan hak PT. Pelindo II Cabang Panjang.

Sedangkan permasalahan kasus tanah HPL Way Dadi bermula atas dasar klaim masyarakat melalui Surat Mendagri No. BTU. 3.50/3- 80, Tgl 26 Maret 1980 Jo. SK Mendagri No. SK 224/DJA/1982, Tgl. 30 November 1982. Permasalahan dipicu karena adanya tindakan PT. Way Halim Permai yang merekayasa Peta Situasi Nomor. 6 Tahun 1981, dengan merekayasa luas lahan melebihi peruntukkannya. Seharusnya hanya ± 200 Ha, namun kenyataannya menjadi ± 540 Ha, jadi sekitar ± 340 Ha mencaplok lahan untuk Perumnas dan rakyat penggarap.

Kemudian terbit SK. BPN. Nomor. 21-XI Tahun 1991 yang membatalkan Peta Situasi Nomor. 6 Tahun 1981 dan meralat SK. Gubernur Tk.I Lampung Nomor. Ag.110/DA.67/SK/HGB/1981. SK ini mengembalikan luas sebenarnya HGB PT. Way Halim Permai seluas ± 200 Ha, sisa lahannya tidak diperuntukkan bagi Perumnas dan rakyat penggarap.

Masyarakat menilai SK. BPN No. 58/HPL/BPN/1992 tanggal 22 Mei 1992 yang memberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas + 89 hektare ini tidak ada acuan sebagai dasar hukumnya. (Red)

Scroll To Top