Bandung, desapedia.id – Komite I DPD RI menggelar rapat pleno dalam rangka finalisasi pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, di Bandung, Kamis (26/9/2019).
Dalam rapat pleno tersebut, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi memaparkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, merupakan penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional, serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.
“Administrasi kependudukan haruslah sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan yang profesional dan menyeluruh. Dan sebagai bagian dari administrasi negara, administrasi kependudukan menuntut peran aktif Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (stelsel aktif) dalam pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang sangat penting bagi pelayanan publik dan pembangunan,” kata Fachrul dalam keterangan pers yang diterima desapedia.id.
Lebih lanjut, Senator Aceh ini menjelaskan, pengawasan yang telah dilakukan oleh Komite I DPD RI sepanjang 2019 ini mencatat setidaknya ada beberapa pokok persoalan dalam pelaksanaan Undang-Undang Adminduk yang terkait: peran Pemerintah Daerah dalam memastikan proses pendataan administrasi kependudukan; cakupan layanan administrasi kependudukan; pelaksanaan pelayanan Nomor Induk Kependudukan dan KTP-el; pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; dan perlindungan data pribadi.
Berbagai persoalan dalam administrasi kependudukan tentunya akan mempengaruhi dan menghambat program-program Pemerintah yang berbasis dokumen dan data kependudukan seperti program pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Begitu juga untuk kepentingan pembangunan demokrasi seperti Pemilu dan dalam menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020 nanti. Dengan kata lain, Pemerintah perlu segera mengatasi berbagai persoalan tersebut untuk mewujudkan database tunggal yang berlaku nasional (single indentity number) yang dapat dipergunakan untuk semua keperluan sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yakni untuk keperluan: a) pelayanan publik; b) perencanaan pembangunan; c) alokasi anggaran; d) pembangunan demokrasi; dan e) penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Hasil pengawasan ini nantinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya DPD RI dalam meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat daerah dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada daerah dan sebagai catatan kritis bagi Pemerintah dalam pelaksanaan Undang-Undang Adminduk,” terangnya.
Oleh karena itu, tambah Fachrul, Komite I DPD RI memandang perlu untuk melakukan pembahasan akhir (finalisasi) draft Hasil Pengawasan DPD RI terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sebelum disahkan pada Sidang Paripurna yang akan datang. (Red)