Lewati ke konten

Komite I DPD RI Dorong Wapres Ex Officio Ketua Dewan Wilayah Negara

Komite I DPD RI Dorong Wapres Ex Officio Ketua Dewan Wilayah Negara - Desapedia

KH Ma'ruf Amin. (Foto: dok. Twitter @KHMarufAmin_)

Pontianak, desapedia.id – Dalam Focus Group Discussion (FGD) Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Wilayah Negara di Kampus Universitas Tanjungpura, Pontianak, Selasa (16/07/19), Komite I DPD RI melalui salah satu tim ahlinya, Dr. Halilul Khairi menyampaikan bahwa dalam RUU yang telah disusun bersama para pimpinan dan anggota Komite I DPD RI telah mengusulkan adanya lembaga baru, yakni Dewan Wilayah Negara yang secara ex officio akan dipimpin oleh Wakil Presiden sebagai Ketuanya.

Dalam pemaparannya soal kelembagaan dalam bagian pertama di RUU Wilayah Negara, Khalilul menjelaskan tentang Dewan Wilayah Negara. Menurutnya, dalam RUU ini Komite I DPD RI ingin Presiden membentuk Dewan Wilayah Negara untuk melaksanakan kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan wilayah negara.

Dewan Wilayah Negara, lanjut Khalilul, mempunyai tugas antara lain: Merumuskan kebijakan umum dalam rangka perundingan perbatasan negara, penataan ruang wilayah negara dan pengelolaan perbatasan negara; Melakukan pengawasan terhadap kebijakan teknis pemanfaatan wilayah negara dan pengelolaan perbatasan negara yang dilakukan oleh Badan Penataan Ruang Wilayah Negara dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan; dan Memberikan arahan dan fasilitas dalam rangka penyelesaian masalah dalam penataan ruang wilayah negara dan pengelolaan perbatasan Negara.

Dengan tugas-tugas yang cukup berat dalam pengelolaan wilayah negara yang diatur dalam RUU ini, maka Komite I DPD RI mengusulkan agar Wakil Presiden secara ex officio menjabat Ketua Dewan Wilayah Negara.

“Seperti DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) yang dipimpin oleh Wapres ya. Suara menteri tidak akan pernah didengar sehingga koordinasi tidak jalan. Maka harus Wapres yang menjadi Ketua Dewan Wilayah Negara. Kan kalau Wapres sudah mengundang kementerian, saya yakin semua akan hadir,” ujar Khalilul.

Dalam RUU Wilayah Negara ini, Komite I DPD RI menjabarkan tentang susunan organisasi Dewan Wilayah Negara yang meliputi Wakil Presiden sebagai ketua; Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri sebagai sekretaris.

Sedangkan Anggota terdiri atas menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pertahanan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kelautan dan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan, pengawasan, dan perlindungan kawasan perbatasan dibentuk Badan Penataan Ruang Wilayah Negara dan Pengelolaan Perbatasan Negara.

“Badan Penataan Ruang Wilayah Negara dan Pengelolaan Perbatasan Negara bertanggungjawab kepada Dewan Wilayah Negara,” ungkap Khalilul. (Red)

Scroll To Top