Lewati ke konten

Ketum DPN PPDI Dukung Pernyataan Pimpinan Komite I DPD RI Soal Bupati Jangan Intervensi Musdes

Ketum DPN PPDI Dukung Pernyataan Pimpinan Komite I DPD RI Soal Bupati Jangan Intervensi Musdes - Desapedia

Ketum DPN PPDI, Widhi Hartono

Jakarta, desapedia.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Widhi Hartono menyatakan dukungannya atas pernyataan Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga soal Bupati dan jajarannya di Pemerintah Kabupaten jangan intervensi pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes).

Dalam pernyataannya yang ditayangkan desapedia.id pada Selasa (3/8) lalu, anggota DPD RI yang berasal dari dapil Provinsi Kalimantan Utara ini juga meminta Bupati dan jajarannya di Pemerintah Kabupaten untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan (binwas) pelaksanaan Musdes. Hal itu disampaikan Fernando saat bertemu dengan Bupati Malinau di kantor Pemkab Malinau.

“Pimpinan KomiteI I DPD RI Pak Fernando Sinaga benar dan DPN PPDI setuju, biarkan desa menentukan arah pembangunan sesuai skala kemendesaan desa dimaksud. Supra desa berkewajiban membina dan mengawasi”, tegas Widhi Hartono.

Ketum DPN PPDI ini menjelaskan, pembinaan yang dimaksud, yaitu pertama, memastikan Musdes telah sesuai tahapannya mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus) sampai musyawarah desa (Musdes). Kedua, memastikan bahwa Musdes harus melibatkan semua pihak yaitu Pemerintah Desa, Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat. Ketiga, memastikan hasil Musdes transparan, aspiratif dan demokratis. Keempat, lanjut Widhi, memastikan Pemerintah Desa dapat melaksanakan hasil musdes.

“Pak Fernando benar bahwa Bupati tidak boleh intervensi dalam bentuk sinergisitas. Mengatasnamakan sinergisitas, tetapi sesungguhnya intervensi. Sinergitas yang kami maksud begini,  biasanya Pemkab memiliki misalkan program pemberdayaan yang seharus didanai dianggarkan oleh APBD lalu dimunculkan dalam Musrenbangdes dan malah dianggarkannya dari APBDes”, ujarnya.

Bagi PPDI, Widhi menambahkan, sebenarnya jauh lebih penting pembinaan Pemkab adalah memperkuat sistem penyelenggaran pemerintah desa dan memastikan semua ketentuan mulai dari UU Desa, PP 47, Permendari dan Permendes telah dilaksanakan, termasuk tidak boleh ada pemberhentian perangkat desa sepihak, karena masa jabatan perangkat desa adalah sampai usia 60 tahun. (Red)

Scroll To Top