Lewati ke konten

Ketum DPN PPDI: Ada Faktor Budaya dan Ketokohan Kades, Pelibatan Pemdes Akan Mempermudah Vaksinasi Covid–19 Warga Desa

Ketum DPN PPDI: Ada Faktor Budaya dan Ketokohan Kades, Pelibatan Pemdes Akan Mempermudah Vaksinasi Covid–19 Warga Desa - Desapedia

Ketua Umum DPN PPDI, Widhi Hartono. (Red)

Jakarta, desapedia.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Widhi Hartono kepada desapedia.id pada Sabtu (9/1) mengatakan,  kultural masyarakat desa akan lebih mudah diberikan penjelasan soal Vaksin Covid–19 karena adanya ketokohan Kepala Desa (Kades) dan perangkat Pemerintah Desa (Pemdes) masih benar–benar menjadi panutan kemudian didengar dan dipatuhi oleh warga.

“Bukan tidak bermaksud mengabaikan tokoh–tokoh di perkotaan, tetapi faktanya Kepala Desa dan perangkat pemerintah desa masih menjadi referensi utama soal apapun bagi warga desa. Termasuk soal vaksin. Kami sangat yakin ketika Satgas Covid–19 melibatkan pemerintah desa, Vaksin Covid–19 akan berjalan sesuai rencana”, tegas Widhi.

Komentar Widhi Hartono ini menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Sekjen DPP Apdesi), Agung Heri Susanto yang tayang dalam pemberitaan desapedia.id sebelumnya.

Menurut Agung, peran Pemdes dalam mensukseskan sebuah program nasional yang melibatkan masyarakat adalah sebuah keniscayaan, tidak bisa di pungkiri masyarakat desa tetap menunggu dan percaya apa yang disampaikan aparatur desa atas sebuah program. Sehingga sinergitas koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar bisa berjalan cepat, tepat dan terukur.

Sebagaimana telah diberitakan disemua media nasional, Ketua Komite Penanganan Covid–19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC–PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, vaksin Covid–19 ini bersifat wajib sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Vaksin di masa wabah ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Airlangga yang juga Menko Perekonomian ini menambahkan, berdasarkan undang–undang ini, vaksin adalah wajib, kalau tidak diwajibkan akan menimbulkan bahaya pada masyarakat lain. (Red)

Scroll To Top