Lewati ke konten

Ketua Apdesi Provinsi Kalteng Ungkap Kendala Pencairan Dana Desa Tahap Pertama

Ketua Apdesi Provinsi Kalteng Ungkap Kendala Pencairan Dana Desa Tahap Pertama - Desapedia

Logo Apdesi (dok)

Jakarta, desapedia.id – ketua Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferly H. Sangen kepada desapedia.id mengungkapkan beberapa kendala pencairan dana tahap pertama sebesar 40 persen.

Menurut Ferly, berdasarkan pengamatan dan data yang diperoleh dari berbagai DPC Apdesi se Kabupaten di Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan pencairan dana desa pada awal Januari 2020 ini masih banyak kendala.

Pertama, ungkap Ferly, karena adanya berbagai peraturan yang kerap berubah–ubah tiap tahun dan ini sangat mempengaruhi Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang disiapkan.

“Sehingga saat ini banyak Perbup yang masih belum terbit”, tegas Ferly.

Kedua, Ferly melanjutkan, adanya perubahan ketentuan pencairan dana desa tahap pertama sebesar 40 persen kemudian tahap kedua 40 persen dan 20 persen pada tahap ketiga, membuat Pemerintah Desa merubah Rencana Kerja dan Program Desa (RKPDes) yang sudah dimusyawarahkan sebelumnya dengan masyarakat,  maka perlu disosialisasikan kembali ke masyarakat agar jangan terjadi kesalahpahaman dengan Pemdes.

Ferly menjelaskan, yang ketiga adalah dengan melihat infrastruktur dan kondisi alam Kalteng yang luas wilayahnya 1,5 kali Pulau Jawa maka pencairan Dana Desa itu sebaiknya jangan tiga tahap, melainkan dua tahap.

“Penyaluran Dana Desa dua tahap itu untuk efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan kami di Kalteng”, ungkapnya.

Ferly menambahkan, Apdesi Kalteng mendesak pemerintah agar selanjutnya perlu ada regulasi tentang sinergitas pelaksanaan pengawasan dana desa.

“Jika sudah diperiksa oleh pengawas yang lain, jangan karena laporan sebuah LSM dan sebagainya lalu aparat yang lain lakukan pemeriksaan. Kalau terus terjadi seperti ini, kapan Kades dan aparatnya bisa tenang bekerja”, ujar Ferly.  (Red)

Scroll To Top