Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Kesenjangan Dana Desa Indonesia Timur–Barat dan Lemahnya Kapasitas Perangkat Desa Jadi Fokus RDP Komite I DPD RI dengan Pemerintah

Kesenjangan Dana Desa Indonesia Timur–Barat dan Lemahnya Kapasitas Perangkat Desa Jadi Fokus RDP Komite I DPD RI dengan Pemerintah - Desapedia

Pimpinan Komite I DPD RI saat RDP dengan Kemendagri-Kemendes-Kemenkeu

JAKARTA, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri), Dr. Nata Irawan dan jajarannya, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD), Taufik Madjid, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Sesditjen PK) Kementerian Keuangan, Dr. Rujito di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1).

Pimpinan rapat yang juga Ketua Komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang dalam sambutan pengantarnya mengatakan, formulasi perhitungan dana desa yang alih–alih memberikan keadilan anggaran bagi desa-desa di Indonesia bagian barat dan bagian timur tetapi justru malah melahirkan ketimpangan anggaran.

“Berdasarkan data yang ada, proporsi dana desa yang diterima oleh provinsi-provinsi di Indonesia Bagian Timur yang sesungguhnya lebih banyak jumlah desanya dalam aspek angka kemiskinan yang tinggi, kesulitan geografis dan luas wilayah, mendapatkan Dana Desa yang justru lebih kecil dari provinsi-provinsi di Indonesia Barat. Maka perlu harmonisasi dan sinkronisasi terkait pelaksanaan UU Desa. Dana desa harus hilangkan kesenjangan indonesia timur dan barat. Kesenjangan jangan semakin melebar. Barat maju luar biasa, namun timur malah penurunan. Maka perlu ada kebijakan dari pusat”, tegasnya.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri), Dr. Nata Irawan mengamini pernyataan Teras Narang.

Menurutnya, sejak 2015 sampai tahun 2019 sudah Rp. 275 trilun plus tahun 2020 ini Rp. 72 triliun dana desa digelontorkan ke 74.954 desa di seluruh Indonesia yang “dipagari” oleh sebanyak 22 Permendagri dan 8 MoU dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa, termasuk ada 15 kewenangan yang diemban Kemendagri.

Nata menambahkan, pengelolaan dana desa membutuhkan kapasitas dan kualitas yang baik dari para aparatur desa agar bermanfaat dan dirasakan masyarakat.

“Dari 74.954 desa, per desa itu ada 12 orang perangkat desa. Maka total 890 ribu orang. Sedangkan anggota BPD sekurang – kurangnya 9 orang, jadi 2 juta orang anggota BPD. Kami ada keterbatasan anggaran dalam peningkatan kapasitas. Kini kemendagri baru memberikan pembekalan ke 200 ribu orang perangkat desa, sedangkan untuk BPK tidak sampai 50 ribu orang. Kami butuh dukungan politik dari Komite I DPD RI untuk kegiatan peningkatan kapasitas bagi perangkat desa dan BPD”, tegas Nata.

Karena itu, lanjut Nata, Kemendagri kedepan akan memberikan 4 materi penting dari pelatihan yaitu antara lain pengelolaan keuangan desa, perencanaan pembangunan desa, penyusunan peraturan desa, dan manajemen pemerintahan desa.

“Keempat ini untuk memastikan penggunaan dana desa yang baik, transparan dan bermanfaat untuk masyarakat desa”, ujarnya.

Nata menambahkan, Camat dan aparatur pemerintah di Kecamatan telah diamanatkan dalam UU Desa untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, sehingga sampai saat ini Kemendagri sudah melatih meningkatkan kapasitasnyas hampir 4000 orang camat dan perangkatnya.

“Tetapi camat dan perangkatnya belum diberikan tugas secara maksimal. Ini karena belum didukung anggaran oleh bupatinya”, tambahnya.

Persoalan lain yang disoroti Nata adalah pilkades dan batas desa terkait BIG yang baru sekedar menetapkan peta indikatif, belum definitif.

“Evaluasi perkembangan desa sudah dilakukan Kemendagri sejak 2015 sampai 2019, terkait tata kelola pemerintahan, pemberdayaan dan pembangunan termasuk manajemen pemerintahan desa. Dari evaluasi ini desa – desa terlihat dan terukur tingkat kemajuannya, yang berprestasi kami berikan stimulan dan pembinaan juga. Bupati belum memberikan pembinaan maksimal ke BPD”, ujar Nata.

Sementara itu, Dirjen PPMD Taufik Madjid menegaskan dana desa hanyalah salah satu dari 7 sumber keuangan desa yang telah diatur dalam UU Desa, maka dari itu pihaknya selalu mengeluarkan kebijakan prioritas penggunaan dana desa setiap tahunnya.

“Dana desa telah melahirkan banyak inovasi di berbagai desa. Namun masih banyak  ada sekitar 6472 desa masih sangat tertinggal. Ada 27 ribu lebih desa tertinggal dan sangat tertinggal. Ini yang menjadi tantangan kami untuk mengentaskan melalui dana desa”, ujar Taufik.

Taufik menjelaskan, untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan desa, Kemendes PDTT telah memiliki Akademi Desa 4.0 yang sudah jalan secara online dan live setiap minggunya melalui saluran youtube.

Terkait dua kementerian yang mengurus desa, Taufik mengakui memang ada beberapa regulasi yang overlap atau tumpang tindih. Hanya saja, Taufik menambahkan, Kemendes PDTT dengan Kemendagri berusaha memastikan apa saja yang menjadi tugas Kemendes PDTT dan Kemendagri.

“Pada aspek pembangunan, pernah ada “surat cinta” dari kemendagri bahwa kemendes hanya mengurus pembangunan. Kami berupaya agar tidak terjadi overlap antara Kemendagri dan Kemendes”, keluh Taufik.

Mensikapi harmonisasi dan regulasi terkait dana desa, Kemendes PDTT terus berupaya menjalin koordinasi dengan Kemenkeu. “Kami dan Kemenkeu punya Pokja dan desk yang sering koordinasi”, tegasnya.

Terkait BUMDes, Taufik menjelaskan bahwa pengaturannya di UU Desa memang “banci”. Sekalipun demikian, dirinya menolak adanya usulan pembentukan UU BUMDEs. “Untuk mendapat kejelasan kepastian hukumnya, status hukum BUMDEs akan diatur oleh Omnibus Law. Ini akan memperjelas pengaturan BUMDes yang tidak tegas diatur oleh UU Desa”, tegas Taufik.

Dari Kementerian Keuangan, Sesditjen PK, Rujito menjelaskan kepada Komite I DPD RI bahwa sejak 2015 – 2020 sudah ada Rp. 330 triliun dana desa.

“Kami ingin dana desa itu memberikan manfaat dan menjadi sesuatu bagi masyarakat desa. Kami bantu menyusun output dan outcomenya. Kami juga persingkat penyalurannya, yaitu hanya transit di KPPD terus langsung ke rekening desa”, tegasnya.

Menurut Rujito, desa adalah pilar dari perekonomian Indonesia, maka ekonomi desa harus sehat. Karena itu terkait anggapan Komite I DPD RI bahwa dana desa melahirkan kesenjangan Indonesia Timur dan Barat, Rujito mengatakan jumlah desa memang lebih banyak di Indonesia barat yaitu 62 persen.

“Dialokasi tahun 2020, per desa di barat rata – rata sama Rp. 950 jutaan, sedangkan di timur 960 jutaan. Ini menjadi perhatian kami agar ada keseimbangan distribusi dana desa di timur dan barat”, tegas Rujito.

Menanggapi pemaparan dari pihak pemerintah, anggota Komite I DPD RI memberikan respon dan tanggapan yang beragam.

Martin Bilah dari daerah pemilihan Kalimantan Timur, menyoroti pentingnya Sumber Daya Manusia (SDM) aparat desa dalam mengelolan pemerintahan dan pembangunan desa yang masih lemah. “Kemendagri harus fokus perkuat SDM aparatur desa”, tegas Martin.

Jalyka Maharani yang berasal dari dapil Sumsel juga meminta pemerintah perkuat kapasitas aparatur desa dalam mengelola pemerintahan dan keuangan desa.

“Ada satu hal yang saya ingin pertanyakan kepada pemerintah, yaitu dorong desa berperan dalam memberdayakan organisasi kepemudaan desa”, tanya Jalyka.

Anggota Komite I DPD RI lainnya yang berasal dari dapil Provinsi Kalbar, Maria Goreti mengatakan, dirinya mendesak pemerintah untuk mengatur tentang pemberhentian perangkat desa yang akhir – akhir ini dilakukan oleh Kepala Desa secara sepihak dan sewenang – wenang dengan pertimbangan suka dan tidak suka.

“Roda pemerintahan desa harus ada kesinambungan. Kalau sudah berkualitas kemudian diganti oleh Kades dengan yang baru, kan jadi bisa menghambat pemerintahan desa”, ujar Maria.

Oktovianus Pigai dari Dapil Provinsi Papua juga meminta Kemendes PDTT mendorong Pemdes lebih transparan dan memanfaatkan teknologi dalam penggunaan anggaran desa.

Sedangkan, Richard Hamonangan Pasaribu yang berasal dari Dapil Provinsi Kepri mengatakan, penguatan aparatur desa harus diikuti oleh penguatan kapasitas pengelola BUMDes agar mempunyai jiwa kewirausahaan.

Amang Syafrudin yang berasal dari Dapil Jabar menyoroti soal Akademi Desa 4.0 yang dijalankan oleh Kemendes PDTT. Menurutnya, sosialisasinya soal Akademi Desa 4.0 ini belum berjalan maksimal.

“Desa adalah Indonesia mini maka harus diperkuat melalui pendidikan. Kemendes harus lebih serius lagi dalam mengelola Akademi Desa 4.0. Kemendes juga kami minta mendorong perguruan tinggi lainnya membuka program studi desa sarjana strata satu”, ujar Amang.

Filep Wamafma dari Dapil Provinsi Papua Barat menegaskan kepada pemerintah bahwa definsi kampung menurut UU Otsus Papua berbeda dengan definisi desa menurut UU Desa. “jangan sampai ini menjadi persoalan kedepannya”, ujar Filep.

Filep menjelaskan, saat ini anggaran banyak tersedot ke tenaga pendamping desa, maka lebih baik pendamping desa itu direkrut menjadi aparatur desa karena sudah mempunyai kualitas yang baik.

Hudarni Rani dari Provinsi Bangka Belitung juga meminta pemerintah merespon banyaknya kelurahan yang menuntut kembali menjadi desa. “Harus diperkuat aturan pelaksananya”, jelas Hudarni.

Eni khairani dari Dapil Provinsi Bengkulu meminta pemerintah tegas terhadap penyaluran dana desa bagi desa – desa yang Kadesnya telah dinyatakan sebagai tersangka penyelewengan dana desa. “Ini terjadi di Bengkulu”, tegas Eni.

Anggota Komite I DPD RI Dapil Provinsi Banten, Habib Ali Alwi mendesak ada kekhususan untuk desa – desa yang terkena bencana alam khususnya di Banten. Selain itu, dirinya sangat prihatin dengan semakin mahalnya biaya kontestasi para calon kepala desa dalam Pilkades di Banten.

Wakil Ketua Komite I DPD RI yang berasal dari Dapil Provinsi Jateng, Abdul Kholik sependapat dengan Kemendagri bahwa pelaksanaan pilkades belum efektif menghasilkan pemerintahan desa yang profesional. ”Perlu diperjelas di aturan”, ujar Kholik.

Kholik juga menyoroti tentang BUMDes di Jateng yang menurutnya setelah melihat langsung pada reses lalu, BUMDes tidaklah berkembang di Jateng.

“Kok yang dipikirkan mereka hanya membuat kantor BUMDes. Maka ini harus mulai dari mana untuk melahirkan BUMDes”, tanya Kholik.

Kholik juga mempertanyakan kelanjutan dana kelurahan yang telah banyak menjadi pertanyaan masyarakat daerah.

Kritikan keras terhadap pelaksanaan UU Desa muncul dari Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. Menurutnya, kini muncul tuntutan untuk memecah dan merevisi UU Desa dengan melahirkan UU BUMDes.

“Yang salah bukan UU Desa, tetapi pelaksana di pemerintah yang salah melaksanakan UU Desa. Prakteknya ada sentralisasi desa oleh pemerintah pusat. Pemerintah yang melanggar UU Desa”, tegas Fachrul yang berasal dari Dapil Provinsi Aceh ini.  (Red) (Foto: Setjen DPD RI)

Scroll To Top