Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Kades Fokus Kerja Saja Urus Desa, Jangan Terpengaruh Isu Pemilu 2024

Kades Fokus Kerja Saja Urus Desa, Jangan Terpengaruh Isu Pemilu 2024 - Desapedia

Pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno

Catatan Redaksi – Memasuki tahun 2022 ini, aparatur Pemerintah Desa yang dipimpin Kepala Desa akan disibukan oleh berbagai agenda pemerintahan desa yang telah diputuskan baik oleh pemerintah desa itu sendiri melalui musyawarah desa (musdes) maupun dari supra desa yaitu pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

Hasil musdes adalah amanat paling penting dari warga desa yang telah dirumuskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes. Pemerintah Desa wajib melaksanakan program yang sudah tertuang dalam APBDes tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan warga desa.

Sedangkan terkait program kerja yang berasal dari supra desa, ada program yang paling penting yang juga merupakan mandatory spending dari UU Desa, yaitu penggunaan Dana Desa.

Di tahun 2022 ini, penggunaan Dana Desa telah diatur oleh Perpres 104 tahun 2021, kemudian diturunkan lagi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa 2022. Bahkan sebelumnya, yaitu dipenghujung tahun 2021 lalu Kemendes PDTT sudah menerbitkan Permendes nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022.

Selain Dana Desa, masih ada program–program untuk desa yang pembiayaannya berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi yang juga wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa sepanjang kurun tahun 2022 ini.

Berdasarkan pertimbangan beban kerja dan kemampuan kapasitas Pemerintah Desa saat ini, sebaiknya Pemerintah Desa diseluruh Indonesia fokus saja pada kerja–kerja di desanya. Jangan terpancing mengurusi isu–isu Pemilu 2024, terutama Pilpres.

Bukan hanya itu saja, sebaiknya asosiasi–asosiasi Pemerintah Desa ditingkat nasional fokus pada pemberian motivasi dan memfasilitasi pembekalan anggota–anggotanya agar terampil dalam tata kelola pemerintahan desa sehingga pemerintahan desa dapat dijalankan sesuai ketentuan regulasi dan terhindar dari korupsi.

Selain itu, asosiasi pemerintahan desa harusnya mengurangi bertemu dengan menteri–menteri dan pimpinan lembaga negara yang disinyalir akan maju sebagai calon presiden dalam kontestasi Pilpres 2024 yang akan datang.

Pertemuan–pertemuan ini tidaklah produktif dan tidak bermanfaat untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa karena hanya dijadikan panggung politik dan mendapatkan kepentingan politik sesaat bagi para kades–kades dan ketua–ketua BPD yang hadir menemui pejabat tersebut.

Salam sehat, Pemimpin Redaksi desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno.

 

 

 

Scroll To Top