Lewati ke konten

Jokowi Minta Dana Desa 2020 Digunakan Mulai Januari, Ketua Umum Apdesi: Peraturan Bupati yang Lambat Telah Menghambat Pencairan

Jokowi Minta Dana Desa 2020 Digunakan Mulai Januari, Ketua Umum Apdesi: Peraturan Bupati yang Lambat Telah Menghambat Pencairan - Desapedia

Ketua Umum DPP APDESI, Sindawa Tarang (Kanan)

Jakarta, desapedia.id – Pada Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet di Kantor Presiden pada Rabu (11/12) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemetaan Dana Desa tahun 2020 sudah harus dilakukan pada bulan Januari 2020 atau bulan depan.

Jokowi menekankan pada Januari 2020 Dana Desa sudah bisa digunakan untuk berbagai kegiatan di sektor produktif.

Menanggapi pernyataan jokowi tersebut, Ketua umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Dr.H.Sindawa Tarang, SH.MM.MH menyatakan bahwa keterlambatan pencairan dana Desa disebabkan oleh banyak faktor.

Faktor pertama, ujar Sindawa, karena lambatnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD). Sindawa mengatakan bahwa setiap tahun Perbup selalu terlambat dirilis oleh Pemkab.

Faktor kedua menurut Ketum Apdesi yang akrab disapa Bung ST ini adalah adanya beberapa Pemkab yang melakukan intervensi terhadap penggunaan Dana Desa dengan modus ‘menitip’ beberapa program yang harus diakomodir oleh Pemerintah Desa sekalipun tidak ada di RPJMDes dan tidak muncul pada saat Musyawarah Dusun maupun Musyawarah Desa.

Sindawa melanjutkan, faktor ketiga adalah pencairan dan penggunaan Dana Desa seringkali terhambat lantaran dipengaruhi oleh terlalu banyaknya regulasi yang turun ke desa dari beberapa Kementerian dan regulasi tersebut selalu berubah – ubah sehingga menyebabkan kebingungan ditingkat aparatur pemerintahan desa.

Sindawa meminta agar harapan dan keinginan Presiden Jokowi yang sangat baik untuk rakyat, bangsa dan negara ini mestinya direspon dengan baik dan cepat oleh Kementerian terkait dengan menyederhanakan model pelaporan keuangan desa.  (Red)

Scroll To Top