Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Jika Diberi Kepercayaan, Desa Mampu Melaksanakan Program Bansos

Jika Diberi Kepercayaan, Desa Mampu Melaksanakan Program Bansos - Desapedia

Pembagian BLT Dana Desa Tahap II Oleh Pemdes Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang (Foto Papdesi)

Jakarta, desapedia.id – The SMERU Research Institute yang didukung oleh Knowledge Sector Initiative (KSI) merilis laporan penelitiannya tentang “BLT Dana Desa sebagai Penanganan Dampak Pandemi COVID-19: Cerita dari Desa” melalui diskusi yang diselenggarakan pada hari ini, Jumat (17/7) melalui Seri Webinar #StudiCovid19SMERU.

Dalam laporan penelitian yang dipaparkan oleh Peneliti SMERU, Asep Kurniawan ini menyimpulkan bahwa jika diberi kepercayaan, ada indikasi kuat desa mampu melaksanakan program bantuan sosial.

Hasil penelitian SMERU menyebutkan kekhawatiran bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) berpotensi menyelewengkan tanggung jawab bisa diredam dengan mengoptimalkan partisipasi melalui forum musyawarah, baik di tingkat desa maupun di tingkat yang lebih rendah (RT/Dusun).

Dengan kata lain, lanjut Asep, makin luas pelibatan masyarakat, proses penyelenggaraan BLT Dana Desa tidak hanya diawasi oleh pemerintah supradesa, tetapi juga oleh warga masyarakat desa sendiri.

Sebagaimana dikutip dalam laporan hasil penelitian SMERU, dijelaskan bahwa pelaksanaan BLT Dana Desa ini memberi dua pelajaran penting tentang kapasitas desa.

Pertama, desa berkemampuan melakukan pendataan dan/atau pemutakhiran data keluarga miskin. Kedua, desa berkemampuan melaksanakan program atau menyalurkan bantuan sosial bagi warga masyarakatnya.

SMERU meyakini bahwa dari kedua kemampuan tersebut, tidak terlepas dari pemberlakuan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam lima tahun terakhir. Pelaksanaan UU Desa ini telah mendorong Pemdes untuk lebih responsif terhadap prioritas kebutuhan masyarakatnya. Pada skala tertentu, desa juga sudah menerapkan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pembangunan.

Melalui penelitiannya, SMERU menilai dengan memberi peran yang lebih besar kepada desa dalam pelaksanaan bantuan sosial yang lain tampaknya tidak lagi mustahil. Hal ini penting untuk memperkuat dua asas utama UU Desa yang mengakui kemandirian desa, yaitu rekognisi dan subsidiaritas.

“Prasyaratnya adalah kesederhanaan kriteria dan regulasi serta komitmen bersama untuk menjaga proses yang transparan dan partisipatif berlangsung di desa. Kehadiran pendamping diperlukan sebagai verfikator dan pengawal proses pengambilan keputusan berjalan secara terbuka dan partisipatif”, tutup Asep. (Red)

Scroll To Top