Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Ini Poin Penting Aturan Dana Desa di Perppu No. 1/2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan Surpres Perppu Nomor 1 2020 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyerahkan Surpres Perppu Nomor 1/2020 kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani (KI/Marhadi)

Jakarta, Desapedia.id – Pemerintah telah bertindak responsif untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi corona virus desease 2019 (covid-19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu juga mengatur mengenai penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dalam paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat melakukan konferensi pers Rabu(1/4) lalu, diungkapkan bahwa kebijakan keuangan negara yang bersumber dari APBN yaitu yang terkait dengan keuangan daerah, pertama melakukan refocusing, penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran TKD dan Dana Desa dengan kriteria tertentu.

Kedua, pemberian kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan refocusing, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD. Ketiga, pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Merujuk pada penjelasan Menteri Keuangan tersebut, di Bab II tentang Kebijakan Keuangan Negara, Bagian Kesatu Penganggaran dan Pembiayaan Pasal 2 ayat 1 huruf i pada Perppu nomor 1/2020 berbunyi: melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu.

Pada bagian penjelasan Perppu nomor 1/2020 ini dipaparkan sebagai berikut:
Huruf i
Yang dimaksud dengan “penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa” antara lain berupa:

  1. penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil dilakukan berdasarkan perkembangan perekonomian danfatau penerimaan negara
  2. penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum per daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan
  3. penambahan/pengurangan alokasi Dana Transfer Khusus, pengalihan alokasi antar bidang DAK Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana Transfer Khusus karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak; dan/atau
  4. penyesuaian pagu anggaran Dana Desa.

    Yang dimaksud dengan “pengutamaan penggunaan Dana Desa” adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Red)
Scroll To Top