Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Ini Isi Surat DPP Papdesi ke Menteri Desa PDTT Menyoal BLT Dana Desa

Dana Desa

Ilustrasi (Ist)

Jakarta, Desapedia.id – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa seluruh Indonesia (DPP Papdesi) menyoal pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagai bagian dari kebijakan pemerintah menangani dampak dari pandemi Covid–19. DPP Papdes memberikan masukan dengan cara berkirim surat ke Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar.

Berikut isi surat yang ditandatangani Ketua Umum Hj. Wargiyati dan Sekretaris Jenderal Surta Wijaya yang dilayangkan kepada Mendes PDTT pada 21 April 2020 lalu.

Kepada Yth. Bp. HALIM ISKANDAR Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi RI.

Di Jakarta

Dengan hormat,

Kami adalah Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( PAPDESI ) adalah organisasi profesi para kepala desa aktif dan perangkat desa seluruh Indonesia dengan akta notaris nomor : 01 tanggal 02 mei 2016 yang dibuat oleh notaris Suparno, SH. M.Kn. dan Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU.005231.AH.01.07.TAHUN 2016.

Menindaklanjuti lahirnya Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Tarnsmigrasi RI Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Tarnsmigrasi RI nomor 11 tahun 2019 tentang Priorotas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 terkait teknis dan mekanisme pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kami ingin memberikan masukan dan beberapa pertimbangan agar pelaksanaan bisa berjalan optimal dilapangan dengan meminimalisir ekses sosial di masyarakat.

Poin masukan terkait teknis BLT Dana Desa antara lain:

  1. Revisi Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Tarnsmigrasi RI Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Tarnsmigrasi RI nomor 11 tahun 2019 tentang Priorotas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Lampiran II tentang besaran Bantuan Langsung Tunai sebesar 600.000 (enam ratus ribu) rupaih per Kepala Keluarga per bulan menjadi 200.000 (dua ratus ribu) rupiah per Kepala keluarga per bulan dengan pertimbangan:
    • Disetarakan dengan besaran program Bantuan pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos RI sebesar 200.000 (dua ratus ribu) rupiah per bulan per kepala keluarga.
    • Di beberapa kabupaten, pemerintah kabupaten menganggarkan Jaring Pengaman Sosial bagi korban terdampak covid 19 melalui APBD Kabupaten sekitar 200.000 (dua ratus ribu) sampai 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah. Contoh Pemerintah Kabupaten Nganjuk menganggarkan bantuan Jaring pengaman sosial melalui APBD Kabupaten sebesar 20 kg beras per kepala keluarga per bulan atau setara 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
    • Dengan besaran 200.000 (dua ratus ribu ) rupiah Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa bisa memberikan bantuan kepada korban terdampak covid 19 lebih banyak sehingga meminimalisir dampak sosial di masyarakat.
  2. Memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk menentukan Kriteria miskin melalui musyawarah desa apabila 14 kriteria miskin yang dikeluarkan oleh Kementerian tidak ada yang terpenuhi oleh warga desa atau sangat minim yang memenuhi 14 Kriteria miskin
  3. Penyaluran BLT Dana Desa disalurkan bagi korban yang terdampak covid 19 yang belum mendapatkan bantuan dari PKH Kemensos, bantuan Jaring Pengaman Sosial Covid 19 dari Kemnsos, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. (Red)
Scroll To Top