Lewati ke konten

INFOGRAFIS: Kebijakan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 yang Perlu Dipahami Perangkat Desa

Jakarta, desapedia.id – Penyaluran Dana Desa tahun 2020 ini dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dengan mekanisme tersebut, Dana Desa akan diterima oleh Desa pada tanggal yang sama dengan tanggal penyaluran dari RKUN dengan tetap tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Dalam PMK tersebut juga mengatur mekanisme penyaluran yang terdiri dari pertama, kepala desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Kepala Daerah. Kedua, Kepala Daerah melakukan verifikasi penyesuaian dokumen persyaratan penyaluran.

Ketiga, Kepala Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran hasil verifikasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Keempat, Kepala KPPN menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran dan pemotongan di RKUD serta SPM dan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan ke RKD pada tanggal yang sama.  (Red)

Scroll To Top