Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Gas Pol! Almisbat Kawal Terus Program Perhutanan Sosial bagi Warga Desa    

Gas Pol! Almisbat Kawal Terus Program Perhutanan Sosial bagi Warga Desa     - Desapedia

Ketua Bidang Jaringan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pengurus Nasional (BPN) Almisbat, Chairuddin Ambong. (Dok. Almisbat)

Jakarta, desapedia.id – Dalam sebuah kesempatan diawal tahun 2022 ini, Presiden Joko Widodo pernah menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial.

Presiden ketika itu berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.

“Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian ATR BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik”, ucap Presiden Jokowi ketika itu, medio Februari 2022 lalu.

Gas pol Presiden Jokowi ini direspon dengan baik oleh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Aliansi Masyarakat untuk Indonesia Hebat atau Almisbat. Dengan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Almisbat juga turut gas pol dalam mengawal pelaksanaan program Perhutanan Sosial bagi warga desa di beberapa Kabupaten di Indonesia.

Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Jaringan Badan Pengurus Nasional Aliansi Masyarakat untuk Indonesia Hebat (BPN ALMISBAT), Ch. Ambong kepada desapedia.id membeberkan aksinya dalam mengawal pelaksanaan Program Perhutanan Sosial.

Sebut saja, pada Kamis (19/5) lalu, Almisbat bersama para pihak terkait di tingkat Kabupaten Bojonegoro, melakukan Sosialisasi Perhutanan Sosial dan KHDP sekaligus fasilitasi usulan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Hutan di Desa Papringan, Temayan, Bojonegoro, Jawa Timur.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengawal dan mendukung Program Prioritas Presiden Joko Widodo dalam memberikan akses legalitas kepada para petani miskin di sekitar hutan yang selama ini menggantungkan hidupnya dari pengelolaan dan pemanfaatan hutan”, ujar Ambong.

Ambong yang juga menjabat sebagai Pendamping Perhutanan Sosial di TP3S Kementerian LHK menjelaskan, dengan Perhutanan Sosial diharapakan masyarakat lokal dapat mengelola dan mengembangkan penghidupan berkelanjutan serta lestari di sekitar dan di  dalam kawasan hutan secara mandiri dan di lindungi secara hukum selama 35 tahun, bahkan dapat diperpanjang.

“Ini sesuai arah Presiden Jokowi, bahwa tujuan Perhutanan Sosial  dalam rangka mengentaskan kemiskinan, menekan laju deforestasi dan sebagai upaya menyelesaikan konflik tenurial di sekitar kawasan hutan”, ungkapnya.

Gas Pol! Almisbat Kawal Terus Program Perhutanan Sosial bagi Warga Desa     - Desapedia

Pendampingan perhutanan sosial oleh Almisbat mulai membuahkan hasil. Ch. Ambong mengajak siapapun yang ingin datang melihat langsung hasil dari perhutanan sosial bisa hadir di Kabupaten Garut.

“Saya ingin mengundang segenap masyarakat dari mana saja yang ingin merasakan panen kopi langsung di Kebun Kopi Bersama Petani Kopi Perhutanan Sosial LMDH Karamatjaya dalan Kegiatan Jelajah Kebun Kopi di Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Juni 2022 pukul 07.00 WIB”, kata Ambong.

Almisbat ingin publik dan masyarakat luas dapat merasakan pengalaman dan sensasi seruput kopi langsung dari proses kebun sambil menikmati pemandangan gunung Papandayan dan menyantap Nasi Liwet sebagai salah satu dari hasil konkret Program Perhutanan Sosial.

“Kami tunggu kedatangan sobat semua”, tutup ambong kepada desapedia.id pada Rabu (25/5).

Upaya Almisbat ini sesungguhnya berkejaran dengan waktu, jika kita melihat target yang ingin dicapai pemerintah dalam Program Perhutanan Sosial. Sejak awal Presiden Jokowi sudah mencanangkan target pemanfaatan 12,7 hektar Perhutanan Sosial pada 2024.

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya kepada Presiden pada awal 2022 lalu, menyebutkan jika capaian Perhutanan Sosial sampai dengan Januari 2022 sebanyak 7.479 unit SK, seluas 4.901 juta ha lebih, melibatkan sebanyak 1,049 juta Kepala Keluarga (KK).

Sedangkan khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, saat ini telah ditetapkan sebanyak 75.783 Ha, dengan jumlah SK sebanyak 89 unit melibatkan 44.853 Kepala Keluarga, serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.091.109 Ha.

Dari capaian tersebut, sampai saat ini telah diserahkan sebanyak 6.755 unit SK, seluas 4.431.752,52 Ha melibatkan 930.802 KK. (Red)

Scroll To Top