Lewati ke konten

FITRA: Korupsi Terjadi Karena Pengawasan Dana Desa Masih Sebatas Administratif dan Hukum

Badi'ul Hadi Manager Riset Seknas FITRA

Badi'ul Hadi, Manager Riset Seknas FITRA

Jakarta, desapedia.id – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember lalu menjadi momentum bagi semua pihak untuk menyoroti terjadinya praktek korupsi dalam penggunaan Dana Desa. Alih – alih menggunakan Dana Desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, Dana Desa justru lebih banyak diselewengkan oleh Kepala Desa dan aparatur pemerintah desa untuk kepentingan pribadinya.

Dalam wawancaranya dengan desapedia.id, Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA),  Badi’ul Hadi mengungkapkan korupsi Dana Desa kerap merajalela lantaran masih lemahnya komitmen yang di miliki oleh Pemerintah Desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut banyak disalahgunakan.

Selain itu, lanjut Badi’ul, dari aspek pengawasan, selama ini pengawasan Dana Desa lebih menggunakan pendekatan administratif dan hukum semata seperti yang dilakukan oleh inspektorat, kepolisian, kejaksaan, KPK dan Aparatur Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Ini menciderai semangat UU Desa”, tegasnya.

Badi’ul menambahkan, Pemerintah harusnya lebih mengoptimalkan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan Dana Desa, karena dengan aktifnya masyarakat dalam pengawasan maka penyelewengan Anggaran desa dapat diminimalisir.

Menurutnya, Pemerintah juga harus lebih serius memperkuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga internal yang memiliki fungsi pengawasan kinerja pemerintah desa sebagaimana semangat UU Desa selama ini.  (Red)

Scroll To Top