Jakarta, desapedia.id – Dalam Bab XII Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) diatur tentang kerugian. Dalam bab tersebut, disebutkan bahwa terhadap laporan keuangan BUM Desa, dilakukan pemeriksaan atau audit oleh pengawas.
Lebih lanjut dalam bab tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan/audit dapat dilakukan dengan menunjuk dan meminta bantuan auditor independen.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo memberikan tanggapannya terkait pemeriksaan atau audit BUM Desa. Dalam pembicaraan melalui sambugan telepon pada Sabtu (19/2) lalu, politisi senior Partai Golkar ini mengatakan sebaiknya BUM Desa jangan diaudit dulu.
“BUM Desa jangan diaduit dulu, pemerintah melalui Kemendes PDTT harus memberikan pendampingan secara intensif kepada seluruh pengelola BUM Desa tentang tata kelola keuangan negara. Ini kewajiban pemerintah disemua tingkatan untuk mendidik pemahaman mereka tentang tata kelola keuangan negara secara benar”, tegas Firman.
Menurut Firman, pengelola BUM Desa harus diberikan pemahaman soal tata kelola keuangan negara mengingat ada penyertaan modal untuk BUM Desa setiap tahunnya dari Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Firman mengatakan, sejatinya pemahaman tentang tata kelola keuangan negara ini juga diberikan kepada Kepala Desa dan jajarannya di Pemerintahan Desa.
“Penyertaan modal untuk BUM Desa itu dalam bentuk Peraturan Desa atau Perdes, maka Kepala Desa dan jajarannya juga harus diberikan pemahaman soal tata kelola keuangan negara sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyelewengan dan korupsi oleh pengelola BUM Desa”, ujarnya.
Firman menilai, jika proses audit BUM Desa dilakukan tanpa terlebih dahulu memberikan pembekalan soal tata kelola keuangan negara, dirinya khawatir akan ada banyak pengelola BUM Desa dan Kepala Desa yang masuk penjara karena ketidaktahuan.
“Pemerintah berikan pembekalan secara benar tentang tata kelola keuangan negara, baru setelah itu diaudit”, kata Firman. (Red)