Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Ancam Hentikan Dana Desa bagi Kades yang Sewenang-wenang Berhentikan Perangkat Desa

Jakarta, desapedia.id – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri), Dr. Nata Irawan yang tampil sebagai Narasumber dalam diskusi MalMing (8/8) Bersama Kemendagri Spesial yang membahas topik tentang isu–isu strategis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menjelaskan tentang masih maraknya Kepala Desa (Kades) definitif melakukan pemberhentian perangkat desa secara sewenang–wenang tanpa mengacu pada peraturan perundangan yang ada.

Karena itu Dirjen Nata Irawan mendesak agar Kepala Daerah terutama Bupati segera menghentikan kegiatan pemberhentian perangkat desa melalui kebijakan pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kadesnya.

“Kami menegaskan Bupati untuk melakukan pembinaan dan pengawasan soal pemberhentian perangkat desa ini. Bupati harus membina dan mengawasi Kepala Desa yang sewenang–wenang memberhentikan Kepala Desa tanpa merujuk ke Permendagri nomor 67 tahun 2017”, tegas Dr. Nata Irawan.

Nata Irawan menegaskan, kalau pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa masih terus berjalan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menghentikan sementara penyaluran Dana Desa.

Untuk diketahui bersama, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sedangkan pembinaan dan pengawasan desa secara berjenjang dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota, diatur secara jelas di UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. (Red)

Scroll To Top