Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Di Talkshow Kades Iwan, Ketua Komite I DPD RI Tegaskan Revisi UU Desa untuk Memperkuat Kemendes PDTT

Jakarta, desapedia.id – Talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan yang tayang secara langsung di TV Desa setiap selasa pukul 18.30 WIB, pada Selasa (29/6) lalu membahas tema “Siapa Menteri yang Menangani Desa”.

Salah satu narasumber yang hadir, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menegaskan alasannya mengapa Kementerian Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) harus diperkuat.

Senator asal Provinsi Aceh ini menjelaskan, dalam revisi perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang sedang dilakukan oleh Komite I DPD RI sangatlah jelas bahwa salah satu tujuan revisi atau perubahan kedua tersebut adalah untuk memperkuat Kemendes PDTT.

“Kemendes PDTT adalah kementerian yang bisa dikatakan sebagai kementerian ‘wajah baru’ oleh karena itu harus diperkuat dalam mewujudkan kemandirian desa dan pembangunan di desa. Komite I DPD RI sedang memperjuangkan agar Kemendes diperkuat”, tegasnya.

Dalam talkshow tersebut Fachrul mengatakan, dalam UU Desa sebagaimana di jelaskan dalam bagian penjelasan bahwa sebelum adanya Menteri Desa, pelaksanaan terkait desa masih berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai proses transisi.

“Mari kita cermati dalam penjelasan UU Desa secara tegas menekankan bahwa Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Artinya ada interval waktu sebagai proses transisi sebelum adanya Kementerian Desa”, Jelas Fachrul.

“Menurut saya ini adalah proses transisi Kemendagri ke Kemendes, jadi saya pikir bagaimana sebenarnya Presiden Jokowi itu mampu  memfasilitasi agar proses transisi ini selesai jangan terlalu dibiarkan berlarut–larut, Maka sekali lagi saya tegaskan kepada semua stakeholders untuk kawal UU Desa dan rencana perubahan kedua yang sedang kami lakukan yang salah satu tujuannya adalah penguatan Kementerian Desa PDTT. Ini keharusan kita bersama,“ ujarnya.

Fachrul mengingatkan pembentukan Kemendes PDTT merupakan upaya Presiden Jokowi ketika itu untuk menopang program dan legacy Jokowi, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.

“Kemendes PDTT harus diperkuat karena kementerian ini yang paling terdepan menjalankan legacy Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi”, tutup Fachrul. (Red)

 

Scroll To Top