Lewati ke konten

Dana Desa Tahap Pertama Belum Cair, Pogram Desa Tanggap Covid-19 dan PKTD Terancam Terhambat

Dana Desa

Ilustrasi (Ist)

Jakarta, Desapedia.id – Pemerintah telah mencairkan dan menyalurkan Dana Desa Tahap Pertama sebesar Rp 97,7 Miliar sejak 28 Januari 2020 lalu. Dalam APBN 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp72 triliun.

Alih-alih Dana Desa tahap pertama ini bisa untuk mengantisipasi pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa dan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), banyak desa yang malah belum menerima pencairan Dana Desa tahap pertama.

Ketua umum DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Papdesi), Hj. Wargiyati, SE kepada desapedia.id mengatakan masih banyak desa-desa yang belum mendapatkan dana desa tahap pertama.

“Saya kasi contoh ya, di Kabupaten Semarang, ini baru di Pulau Jawa, banyak yang belum cair. Dana desa tahap pertama sangatlah mendesak untuk antisipasi Covid-19”, ujar Wargiyati yang akrab disapa Bunda Ketum.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Muhammad Gazali yang dihubungi terpisah oleh desapedia.id, mengatakan belum semua desa di Kabupaten Banjar yang telah menerima dana desa tahap pertama.

Gazali menjelaskan, dari 277 desa di Kabupaten Banjar baru 20 desa yang sudah terima dana desa.

“Saat ini kami sedang melakukan perubahan APBDes mensesuaikan dengan arahan Kemendes yang tertuang dalam Surat Edaran. Bupati Banjar juga telah menerbitkan surat kepada Pembakal (sebutan Kepala Desa di Banjar) tentang Penggunaan Dana Desa dalam Upaya Penanganan Covid-19”, ungkap Gazali.

Menurutnya, di desa yang dipimpinnya sudah menerbitkan Surat Keputusan tentang Relawan Covid-19 di desanya. Namun demikian, Gazali menambahkan, dirinya dan Pemdes tidak bisa berbuat apa-apa karena duitnya belum cair.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB), Wirdani mengungkapkan, dari 93 desa yang ada di Kabupaten TBB baru 50 persennya yang siap mengubah APBDes-nya lantaran sudah menerima dana desa tahap pertama.

Menanggapi hal itu, Pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno mengatakan, masih banyaknya desa yang belum menerima dana desa tahap pertama akan menjadi masalah disaat pemerintah pusat dan pemda tengah terus mendorong realokasi anggaran APBDes untuk penanganan Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Iwan mengusulkan agar dana Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dana desa tahun anggaran 2019 bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa bagi desa-desa yang belum menerima Dana Desa tahap pertama.

“Ini force majeure. Kami mendesak Pemerintah untuk menjelaskan soal wacana penggunaan Silpa dana desa 2019 untuk penanganan Covid-19 bagi desa ya g belum menerima dana desa tahap pertama dengan tetap mengacu pada UU Desa. Misalnya siapkan payung hukumnya, tegas Iwan.

Menurutnya, dengan realokasi APBDes untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ini pihaknya meminta Kemendagri, Kemendes, Kemenkeu dan BPKP untuk duduk bareng menyiapkan payung hukum bersama.

“Jangan sampai dikemudian hari ketika ada audit dari Inspektorat dan BPKP malah menjadi temuan dan berujung pada kriminalisasi Kepala Desa”, ungkapnya. (Red)

Scroll To Top