Jakarta, desapedia.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa I pada Masa Sidang I Tahun 2021–2022 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD RI, Dr. Nono Sampono.
Sidang yang digelar secara hybrid pada Kamis (2/9) ini membahas agenda tunggal, yaitu pembacaan Pertimbangan DPD RI Terhadap Rancangan Undang–Undang (RUU) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana diketahui, tema Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran 2022 yaitu “Melanjutkan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”.
Dalam pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN 2022 yang dibacakan oleh Ketua Komite IV, Sukiryanto, DPD RI memberikan 2 pertimbangan terkait Dana Desa tahun anggaran 2022.
Pertama, pengalokasian dana desa seharusnya meningkat setiap tahun atau setidaknya tetap. Hal ini untuk menggambarkan keberpihakan pemerintah dalam rangka pembangunan dari pinggiran.
Kedua, penggunaan dana desa seharusnya tidak ditujukan untuk keperluan bantuan sosial (bansos) seperti yang terjadi di masa Covid–19.
“Penggunaan dana desa seharusnya tetap menitikberatkan pada penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan UU Desa”, tegas Sukiryanto.
Dalam pemberitaan desapedia.id sebelumnya, pada pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo dalam rangka penyampaian Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pada Senin (16/8) lalu, disebutkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2022 direncanakan sebesar Rp.770,4 triliun.
Ada penurunan alokasi TKDD tahun 2022 sekitar 3,1 persen jika dibandingkan dengan outlook APBN 2021 yang telah dipatok sebesar Rp.795,48 triliun. Dalam RAPBN 2022, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp.68 triliun. (Red)