Lewati ke konten

Dana Desa Rp. 72 Triliun Baru Tersalur 13 Persen, Pakar: Pemerintah Membuat Perangkap untuk Dirinya Sendiri

Prof. Dr. Irfan Ridwam Maksum

Prof. Dr. Irfan Ridwam Maksum (Dok)

Jakarta, desapedia.id – Dalam Rapat Terbatas yang digelar hari ini, Presiden Joko Widodo menyatakan geram setelah mengetahui bahwa Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen baru tersalurkan 32 persen dari pagu tahap pertama 40 persen atau 13 persen dari keseluruhan dana desa tahun 2020 sebesar Rp. 72 trilun.

Padahal dana tersebut sangatlah dibutuhkan untuk direalokasi untuk penanganan dan pencegahan pandemi Covid–19 serta memperkuat daya beli masyarakat desa.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum menyatakan bahwa sesungguhnya ada persoalan dalam kebijakan terkait Desa selama ini.

Menurutnya, negara sudah terlalu jauh mengatur dan mengurusi Desa. Kesalahan paradigma dalam memandang desa ini sudah sejak awal sehingga membuat pemerintah sepertinya membuat perangkap untuk dirinya sendiri.

“Untuk soal ini harus diperbaiki UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Lokus yang mengatur dan mengurus harus digeser ke Provinsi. Kalau ke Kabupaten lemah secara finansial. Jadi ke Provinsi saja. Negara mengatur umum, diserahkan pengaturan dan pengurusan Desa di Provinsi secara lebih jauh lagi”, ujarnya.

Prof. Irfan menambahkan, Kalau UU Desa status quo, maka ktrlmbtan dana dari negara ke Desa ini hanya bisa diatasi kalo dibiayai melalui sistem yang lebih baik. maka, lanjutnya, kapasitas sistemnya ditingkatkan.

“Harus mampu belajar dari pengalaman. Kemenkeu, kemendes PDDT dan kemendagri duduk bareng menyiapkan dan memperkuat sistem tersebut”, tegasnya. (Red)

Scroll To Top