Lewati ke konten

BLT Dana Desa: Di Pusat Kemendes PDTT dan Kemendagri Tidak Sinkron, Di Daerah Pemda Harus Dipastikan Tidak Menghambat

Badi'ul Hadi Manager Riset Seknas FITRA

Badi'ul Hadi, Manager Riset Seknas FITRA

Jakarta, Desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan dalam pemberitaan desapedia.id sebelumnya, bahwa standar maksimal persentase dana desa yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) boleh ditingkatkan, jika terjadi hal yang sangat mendesak di desa. Peningkatan jumlah persentase pengalokasian tersebut harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari bupati/walikota setempat.

Menanggapi hal ini, Manager Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (SEKNAS FITRA), Badi’ul Hadi memberikan tanggapannya.

Dalam wawancaranya dengan desapedia.id melalui layanan aplikasi pesan singkat, Badi’ul menjelaskan, disatu sisi dikoordinasikan dengan pemerintah daerah itu sesungguhnya baik, misalnya soal data calon penerima, dan besaran alokasi anggaran. Ini juga, lanjutnya, nanti memudahkan audit dari inspektorat.

“Pengesahan Bupati atau diwakilkan Camat ini harus betul–betul dipastikan tidak menghambat implementasi kebijakan BLT Dana Desa ditingkat desa”, tegasnya.

Badi’ul menuturkan, soal bentuk  BLT Dana Desa, Menteri Desa disurat edarannya memutuskan non tunai, kemudian disampaikan harus tunai. Sementara Mendagri memberi keleluasaan sama desa boleh tunai boleh non tunai.

“Pemerintah pusat dalam hal ini antar kementerian harusnya sinkron dalam hal kebijakan”, ujarnya.

Soal pendataan, terang Badi’ul Hadi, juga sama, mekanismenya tidak jelas, dan terakhir di serahkan ke desa.

“Dalam situasi saat ini, desa butuh kepastian, dan butuh kebijakan yang aplikatif”, ungkapnya.

Terkait transparansi dan akuntabilitas, Badi’ul Hadi mengusulkan agar data penerima semua bantuan di desa baik dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa harus di publikasi dan mudah diakses masyarakat, seperti di tempat–tempat keramaian, warung–warung, masjid dan mushola.

“Publikasi ini termasuk total besaran anggaran untuk BLT, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan penanganan Covid–19 juga harus dipublikaskan serta mudah diakses masyarakat”, tutupnya. (Red)

Scroll To Top