Lewati ke konten

Berbagai Kasus Korupsi yang Melibatkan Pejabat Tinggi Daerah di 22 Provinsi Tahun 2014-2019 dalam Catatan Kejakgung: Dana Desa yang Paling Mutakhir

Berbagai Kasus Korupsi yang Melibatkan Pejabat Tinggi Daerah di 22 Provinsi Tahun 2014-2019 dalam Catatan Kejakgung: Dana Desa yang Paling Mutakhir - Desapedia

Ilustrasi korupsi. (tribunnews.com)

Jakarta, desapedia.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) mempunyai beberapa catatan tentang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah di 22 Provinsi dalam kurun waktu tahun 2014–2019.

Dalam catatan tersebut, pertama adalah soal tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai olehAPBN/APBD. Kedua, tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran. Ketiga, tindak pidana korupsi dalam perijinan sumber daya alam.

Keempat, tindak pidana korupsi dalam penerimaan suap. Kelima, ini yang paling muktahir, yaitu tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.

Dari kelima catatan Kejakgung ini, bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat tinggi daerah mencakup pertama penerimaan uang sebagai fee proyek pengadaan barang dan jasa

Kedua, penerimaan uang terkait perizinan, pengisian jabatan di daerah, dan pengurusan anggaran otonomi khusus. Ketiga, pembiayaan politik dalam perhelatan pemilihan kepala daerah.

Catatan Kejakgung ini pernah disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, St. Burhanuddin dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh DPD RI pada akhir Februari (24/2) lalu.  (Red)

Scroll To Top