Lewati ke konten

Begini Ketatnya Pengawasan Dana Desa

Dana Desa

Ilustrasi (Ist)

Makassar, desapedia.id – Heboh desa fiktif atau desa siluman penerima Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) belum juga reda. Padahal, pemerintah sudah mendesain pengawasan dana desa dilakukan secara berjenjang, sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Jenjang pengawasan dana desa dimulai dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, kemudian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang meluncurkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai instrumen pengawasan dana desa.

Lalu BPKP juga bersama dengan Kepolisian dan KPK melakukan pengawasan pada penggunaan Dana Desa, serta membentuk Satgas Dana Desa yang melekat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Di daerah, Pemerintah daerah tingkat Kecamatan wajib melakukan tugas pembinaan dan pengawasan penggunaan dana Desa mualai dari penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif sampai pada program pemberdayaan masyarakat desa.

Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa, dibahas dalam Musyawarah Desa, dan disesuaikan dengan format laporan Desa yang berlaku secara berkala.

Pengawasan dana desa selama ini juga melibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan Dana Desa dengan mendirikan crisis center Kemendes PDTT atau website LAPOR!!! Kantor sekretariat presiden sebagai pusat pengaduan dan penanganan masalah.

Namun demikian, sangat disayangkan akibat buruknya pelaksanaan jenjang pengawasan dana desa yang ketat tersebut mengakibatkan munculnya fenomena desa siluman yang menerima dana desa.  (Red)

 

 

Scroll To Top