Lewati ke konten

Banyak Perangkat Desa Diberhentikan Semena–Mena oleh Kades, DPN PPDI Desak DPD RI Bertindak

Banyak Perangkat Desa Diberhentikan Semena–Mena oleh Kades, DPN PPDI Desak DPD RI Bertindak - Desapedia

Ketua Umum DPN PPDI, Widhi Hartono. (Red)

Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan sejumlah asosiasi pemerintah desa pada Senin (24/5) lalu. Salah satu asosiasi yang hadir adalah Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI). Ketua Umum DPN PPDI, Widhi Hartono turut hadir dalam RDP itu.

Kepada pimpinan sidang RDP yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga, Widhi Hartono menjelaskan tentang maraknya perangkat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) secara semena–mena dalam beberapa tahun terakhir ini.

“DPN PPDI mendesak dan meminta DPD RI ikut bertindak sesuai konstitusi dalam melindungi perangkat desa yang sangat rentan diberhentikan tanpa prosedural beberapa tahun belakangan ini. Saat ini banyak perangkat desa yang diberhentikan semena–mena seperti di Kabupaten Kerawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan berbagai Kabupaten lainnya di Jawa Barat, kemudian Kabupaten Tangerang, Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimanan tengah, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur di Propinsi Sulawesi Utara, dan di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dan sebagainya. Masih banyak lagi perangkat desa yang tidak terlindungi dari pemberhentian sepihak itu. DPD RI harus intens mengawasi sistem penyelenggaraan pemerintahan desa. DPN PPDI berpendapat pengawasan pelaksanaan UU Desa oleh DPD RI dapat mengembalikan amanat UU Desa seperti yang kita harapkan bersama”, tegas Widhi.

Selain soal perangkat desa yang seringkali diperlakukan semena–mena oleh Kades, DPN PPDI juga mendesak DPD RI untuk melakukan kajian kebijakan Dana Desa.

Widhi menilai, kebijakan Dana Desa kini tidak lagi sesuai UU Desa lantaran telah “terpolitisasi” dalam kemasan sinergisitas, sehingga penggunaan Dana Desa yang “terintimidasi” menyebabkan kurang bebasnya Kepala Desa menentukan skala prioritas pembangunan desanya.

Dalam RDP itu, DPN PPDI juga menyoroti soal pengaturan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa di UU Desa yang dinilainya masih abu–abu.

“Banyak sekali pasal di UU Desa itu abu–abu dan multi tafsir, terkhusus mengenai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Terkait hal tersebut DPN PPDI mengusulkan merubah istilah penghasilan tetap menjadi Gaji yang bersumber dari APBN bukan dibebankan ke APBD Kabupaten sehingga Kepala Desa dan perangkat desa juga harus mendapatkan berbagai tunjangan seperti ASN dan Dana Purnabakti setelah pensiun”, ungkapnya. (Red)

Kembali ke atas laman