Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Banyak Kendala di Penyusunan APBDes 2021, Pegiat Desa: Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendes Harus Selesaikan Tumpang Tindih Aturan

Jakarta, desapedia.id – Dalam acara talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan yang disiarkan secara langsung oleh TV Desa pada Selasa (1/12) lalu, semua penanggap mengemukakan pendapatnya tentang berbagai kendala dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2021.

Namun sayangnya dalam talk show ini Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Nata Irawan batal hadir sebagai narasumber.

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi), Agung Heri Susanto mengatakan, dalam penyusunan APBDes 2021 ini ada hal baru, yaitu SDGs Desa atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai prioritas penggunaan Dana Desa 2021. Agung menjelaskan, bagi Pemerintah Desa SDGs Desa ini masih sangatlah belum familiar.

“Pemdes belum familiar dengan SDGs Desa karena pemerintah dalam hal ini Kemendes masih minim melakukan sosialisasi SDGs Desa”, tegas Agung.

Agung juga mempertanyakan mengapa sampai saat ini Dana Desa belum boleh digunakan untuk menunjang kegiatan pemerintahan desa.

Terkait BLT Dana Desa di tahun 2021, Agung mengatakan sampai saat ini semua Pemdes masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

“Apakah masih menganggarkan BLT Dana Desa, berapa nilainya, ini semua belum kami masukan didalam Rancangan APBDes. Di RAPBDes harusnya sudah ada alokasi. Soal BLT Dana Desa ini seharusnya serahkan saja kembali ke desa sesuai kebutuhan desa”, ujar Agung.

Narasumber lainnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) Widhi Widhi Hartono, menjelaskan sejauh ini dalam proses penyusunan APBDes 2021 telah ditemukan banyak intervensi.

“Banyak intervensi dalam penyusunan APBDes 2021. Harusnya APBDes itu menjadi representasi dari keinginan masyarakat desa”, tegas Widhi.

Sementara itu, Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Badiul Hadi yang juga hadir sebagai penanggap, mengatakan banyaknya kendala dalam penyusunan APBDes 2021 disebabkan oleh Pemerintah yang masih setengah hati melepas kewenangan desa sehingga berakibat pada munculnya problem regulasi.

“Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendes harus selesaikan tumpang tindih aturan. Tidak boleh ada ego sektoral diantara kementerian dalam konteks tata kelola keuangan desa. Aturan yang ada saat ini juga belum mampu mendorong partisipasi masyarakat desa dalam penyusunan APBDes. Akibatnya, APBDes masih berbasis kepentingan elit politik desa, masyarakat di desa terutama kelompok marjinal masih dianggap kelas dua, dianggap sebelah mata. Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah”, tegas Badiul Hadi.

Senada dengan Badiul Hadi, penanggap lainnya yaitu Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Demak, Indah Wulandari mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, Kemendes dan Kemenkeu harus cepat dan tepat dalam mengeluarkan aturan yang menjadi pedoman dalam penyusunan APBDes.

“Saat ini saja ditengah Pemdes sedang menyusun APBDes 2021, kami masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Bupati (Perbup). Jangan di tengah – tengah baru turun pagu Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga harus terjadi perubahan APBDes lagi. Kondisi ini selalu berulang setiap tahun”, tegas Indah.

Video Terkait

Kades Iwan

Kades Iwan

Kajian Desa Bareng Iwan

Disiarkan secara langsung di TV Desa dan Desapedia TV melalui YouTube

Subscribe us on YouTube

Kerjasama Dengan:

TV Desa
Desapedia
Scroll To Top