Lewati ke konten

AWI: Kerjasama PPAD–Perhutani Harus Mensejahterakan Masyarakat Sekitar Hutan

AWI: Kerjasama PPAD–Perhutani Harus Mensejahterakan Masyarakat Sekitar Hutan - Desapedia

Suasana Pedesaan (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Koordinator Agraria Watch Indonesia (AWI), Ganda Situmorang merespon baik penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) antara Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) dan Perum Perhutani tentang Pemanfaatan Lahan Agroforestry.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat (5/8) lalu, AWI menekankan agar supaya kerjasama tersebut diselaraskan dengan salah satu program strategis Reforma Agraria Presiden Jokowi yaitu pengembangan Perhutanan Sosial seluas 12 juta Ha.

“Rencana kerja kerjasama pemanfaatan agroforestry antara PPAD dengan Perhutani supaya melibatkan benar masyarakat sekitar lokasi lahan Perhutani khususnya para Kelompok Tani Hutan maupun LMDH”, ujar Ganda.

AWI menilai, jangan sampai PPAD ini justru datang dengan semangat korporasi model HGU yang justru berkompetisi dengan sasaran kelompok penerima manfaat utama yaitu KTH Dan LMDH yang justru berpotensi menimbulkan konflik baru pemanfaatan lahan antara masyarakat dengan Perhutani.

Diketahui, Ketua Umum PPAD, Letjen TNI Purn. Dr. (H.C) Doni Monardo dan Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro menandatangani MoU itu disaksikan Direktur Perencanaan dan Pegembangan Perhutani Endung Tri Hartaka, serta sejumlah pengurus PPAD, di antaranya Ketua Bidang Ekonomi PP PPAD Mayjen TNI Purn Wiyarto, Anggota Bidang Ekonomi PPAD, Mayjen TNI Purn Lasmono, Brigjen TNI Ghoib Pujantoro, Letkol Cpm Purn Ari Banarto, dan Een Irawan Putra.

Mantan Komisaris Utama Bank BNI itu juga menambahkan, setelah penandatanganan MoU ini akan didetaikan dengan PKS agar lebih rinci, mulai tata waktu, studi kelayakan, pembagian persentase keuntungan, operasional di lapangan, dan sebagainya.

“AWI mengingatkan supaya di dalam dokumen PKS dimaksud, masyarakat dilibatkan sebagai pemangku kepentingan utama untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat bukan sebagai sekedar objek pelengkap semata, ini amanat konstitusi”, tutup Ganda. (Red)

 

 

Kembali ke atas laman