Lewati ke konten

Anggota DPD RI Alirman Sori Jelaskan Soal RUU BUMDes: Tidak Perlu Diatur di RUU Cipta Kerja

Jakarta, desapedia.id – Politisi muda yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Alirman sori mengungkapkan,  perjalanan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam 5 tahun terakhir ini berjalan cukup dinamis namun demikian lebih banyak yang mangkrak.

“Artinya BUMDes-nya ada tetapi kegiatan–kegiatan unit usahanya tidak produktif. Setelah kita teliti penyebabnya adalah pengaturan BUMDes di UU nomor 6 tahun 2014 sangatlah minimalis yaitu hanya ada 2 pasal. Maka kalau ingin serius memperkuat BUMDes yang harus disiapkan diawal adalah perangkat regulasinya”, ujar Alirman Sori dalam talkshow KADES IWAN atau Kajian Desa bareng Iwan yang diselenggarakan secara rutin tiap Selasa pukul 18.30 WIB oleh TV Desa dan desapedia.id pada medio akhir September lalu.

Alirman Sori yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat ini menambahkan, RUU BUMDes yang dirancang oleh DPD RI adalah bersifat lex spesialis sehingga tidak perlu diatur lagi di RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dalam pembahasan secara tripatrit oleh DPR RI, DPD RI dan Pemerintah.

Simak penjelasan Alirman Sori selengkapnya melalui video ini. (Red)

Video Terkait

Kades Iwan

Kades Iwan

Kajian Desa Bareng Iwan

Disiarkan secara langsung di TV Desa dan Desapedia TV melalui YouTube

Subscribe us on YouTube

Kerjasama Dengan:

TV Desa
Desapedia
Scroll To Top