Lewati ke konten

9 Tahun UU Desa, IRE Sebut Pemdes Sibuk Jadi Pelayan Supra Desa

9 Tahun UU Desa, IRE Sebut Pemdes Sibuk Jadi Pelayan Supra Desa - Desapedia

Direktur Eksekutif IRE, Dina Mariana. (Foto: IRE Yogyakarta)

Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada Senin (5/6/2023) lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam RDPU itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Darmansyah menyebut masih terdaapt berbagai catatan kritis terhadap pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Komite I DPD RI berharap catatan kritis ini dapat memberikan arah yang benar dan tegak lurus dengan UU Desa yang telah disusun dengan baik.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Institute For Research Empowerment (IRE), Dina Mariana menjelaskan selama sembilan tahun implementasi UU Desa dirasakan belum optimal secara kelembagaan dalam menggerakan sumber daya yang ada karena jebakan teknokrasi dan administrasi.

Dina menjelaskan, pemerintah desa sibuk menjadi pelayan supra desa maupun kepentingan pihak luar yang masuk ke desa.

Menurutnya, kehadiran Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang berkinerja positif berkontribusi kuat terhadap pencapaian visi desa, namun LKD dan kelembagaan lokal lainnya masih dihadapkan pada tantangan tata kelola dan kapasitas yang penting untuk difasilitasi, mengingat program capacity building masing banyak berfokus pada pemerintahan desa.

“Desa memiliki budaya dan nilai sosial yang kuat, namun pembangunan desa masih terjebak pada aspek infrastruktur, teknokrasi dan administrasi yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Dina Mariana. (Red)

Scroll To Top