Jakarta, desapedia.id – Ditengah pekan ini (16/2), Kementerian Dalam negeri merilis data tentang pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
Dalam materi konferensi pers Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar disebutkan sebanyak 7,54 persen pengurus BUMDes berpendidikan S2, kemudian 30,31 persen berpendidikan S1.
Masih menurut data yang dirilis tahun 2021 tersebut, sebanyak 60,91 persen pengurus BUMDes berpendidikanSMA dan 7,54 persen berpendidikan SMP.
Dengan kondisi tersebut dan mengingat tantangan besar yang akan dihadapi oleh BUMDes, Mendes PDTT Abdul Halim mengeluarkan kebijakan tentang afirmasi pengalaman dan prestasi bagi pengurus BUMDes sebagai pengganti kuliah untuk meraih gelar sarjana. Kebijakan ini juga berlaku bagi kepala desa, perangkat desa dan pendamping desa.
Kebijakan Mendes PDTT ini juga sudah diperkuat oleh Kesepatakan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mendagri dan Mendikbud. Kuliah untuk mendapatkan gelar sarjana sesuai program studi ini akan disediakan oleh berbagai perguruan tinggi yang telah tergabung dalam Forum Pertides atau Perguruan Tinggi untuk Desa. Rencananya, model kuliah yang akan mengusung Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) ini akan dimulai pada Agustus 2021.
RPL merupakan model belajar yang berbasis pada pengalaman dan prestasi dihitung sebagai SKS atau sistem kredit semester. Sedangkan nilai pengalihan kompetensi dari pengalaman atau prestasi tokoh desa menjadi learning outcome (LO) yang diterapkan pada SKS sesuai yang disediakan Pertides. (Red)