Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gajah Mada (UGM), Mudrajad Kuncoro, mengungkapkan, dari 74.093 desa di seluruh Indonesia terdapat 20.175 atau 27.23 persen masuk kategori desa tertinggal.
“Karena itu, salah satu agenda terpenting dalam konsep Nawacita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Tujuannya, mengurangi desa tertinggal yang jumlahnya masih cukup besar,” kata Mudrajad, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite I DPD RI yang membahas Rancangan Undang – Undang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RUU PPDT), di Jakarta, pekan ini.
Dari catatan Mudrajad, desa tertinggal paling banyak berada di wilayah Papua, yaitu sebesar 91 persen. Di wilayah Indonesia timur lainnya, yakni di wilayah Maluku jumlahnya sebesar 60 persen. Di wilayah Sulawesi ada 23,89 persen, Kalimantan sekitar 37,80 persen, Sumatera mencapai 26,11 persen.
Sedangkan wilayah Jawa – Bali cukup kecil, yaitu 2,56 persen. Tapi wilayah Nusa Tenggara cukup besar, yaitu 40,10 persen.
“Berdasarkan peta sebaran kondisi desa berdasarkan indeks pembangunan desa tersebut, desa tertinggal disebabkan terutama masih berlangsungnya ketimpangan pembangunan di desa dan kota, dan antar kawasan. Selain itu, potensi ekonomi di kawasan pedesaan belum dioptimalkan dalam pembangunan,” terangnya.
Sebab itu, Mudrajad melontarkan sebuah ide untuk dituangkan dalam RUU PPDT. Yakni visi membangun daerah tertinggal melalui percepatan daerah tertinggal dengan terwujudnya desa mandiri dengan masyarakat yang sejahtera dan wilayah yang terkoneksi secara lokal dan global.
Melalui visi tersebut, Mudrajad memaparkan sasaran jangka menengah yang ingin dicapai.
“Dapat mengurangi jumlah desa tertinggal dan turunnya indeks kemiskinan, berkurangnya daerah terisolasi, meningkatnya laju pendapatan penduduk, serta tercapainya rehabilitasi dan pemulihan,” pungkasnya.
(red)