Lewati ke konten

Wakil Komisi X DPR Apresiasi Kebijakan Dana Desa untuk Program Perlindungan Anak

Wakil Komisi X DPR Apresiasi Kebijakan Dana Desa untuk Program Perlindungan Anak - Desapedia

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian. (Dok. pribadi)

Jakarta, desapedia.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan Dana Desa dapat digunakan untuk program perlindungan anak.

Sebab, menurut Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan, Harlina Sulistyorini, salah satu penggunaan Dana Desa adalah untuk pengembangan sumber daya manusia. Dan dalam pelaksanaannya, program perlindungan anak ini harus terlebih dahulu didiskusikan dalam musyawarah desa.

Terkait itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian, memberikan apresiasi dengan kebijakan Kemendes PDTT tersebut.

“Itu terobosan yang patut diapresiasi. Karena upaya membangun SDM unggul dimulai dari masa kanak-kanak dan dimulai dari desa,” katanya kepada desapedia.id, di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Menurutnya, dalam mengimplementasikan program perlindungan anak, pemerintah desa dapat melakukan beberapa hal.

Misalnya, menyelenggarakan diskusi terkait dengan kondisi anak-anak di desa dan apa yang diperlukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dari sisi pendidikan, kesehatan, keselamatan, dan lainnya.

“Selain itu, untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan memberi rasa aman, pemerintah desa dapat membangun taman, tempat bermain, trotoar yang baik, serta penerangan jalan,” ujarnya.

Hal lainnya, yaitu memberikan layanan transportasi yang aman yang tentunya dibutuhkan di desa-desa terpencil, baik itu angkutan umum desa atau bus sekolah.

Tak hanya itu, penting juga untuk memberikan pendidikan keorangtuaan (parenting) bagi bapak dan ibu tentang cara mendidik dan memberikan hak-hak anak.

“Pemerintah desa juga dapat membentuk crisis center (pusat krisis) untuk melindungi, mencegah, dan mengatasi praktik kekerasan dan bullying,” tutup Hetifah. (Red)

Scroll To Top