Lewati ke konten

Wakil Ketua DPD RI Tanggapi Maraknya Pengawasan Desa oleh Jaksa

Wakil Ketua DPD RI Tanggapi Maraknya Pengawasan Desa oleh Jaksa - Desapedia

Ilustrasi pedesaan (desapedia.id)

Jakarta, desapedia.id – Akhir-akhir ini Kejaksaan Negeri di berbagai kabupaten cukup gencar dalam melakukan pengawasan desa terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Dana Desa.

Berawal pada tahun 2017 lalu, di Kabupaten Klaten ada program Jaksa Bina Desa. Dalam perkembangannya saat ini, Kejaksaan Negeri Klaten juga berencana menggulirkan sekolah perangkat desa. Sekolah ini diadakan secara rutin untuk mengajarkan kepada para perangkat desa soal teknis administrasi keuangan desa.

Di Kabupaten Bekasi, Program Jaksa Jaga Desa mulai diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pekan ini. Tujuannya, membantu optimalisasi anggaran Dana Desa yang diterima seluruh kepala desa di seluruh Kabupaten Bekasi.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Haerdin, kejaksaan dalam fungsi preventifnya ingin mengusung dan mengawal pembangunan di desa agar bisa berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan tetap bermutu.

“Kalau tahun lalu ada Jaksa Menyapa, tahun ini ada Jaksa Jaga Desa. Bersama kami, pemerintah daerah, maupun perangkat desa bersinergi untuk membangun negeri,” kata Haerdin.

Dia menambahkan, Jaksa Jaga Desa merupakan bentuk kontribusi penegak hukum terhadap pelaksanaan pembangunan. Besaran Dana Desa tentunya membutuhkan pengawalan penegak hukum agar tidak menimbulkan ketakutan bagi para pengguna anggaran. “Kami welcome, jika sewaktu-waktu pemerintah desa ingin konsultasi ke kami untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa,” ucapnya.

Sementara itu, di Kabupaten Brebes, ratusan desa di 17 Kecamatan Kabupaten Brebes berencana mengajukan permohonan pendampingan oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Hal ini terkait pengelolaan Dana Desa melalui program aplikasi Jaga Desa.

Menurut Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Brebes, Nahib Sodiq, langkah pendampingan Dana Desa dari TP4D tersebut akan sangat bermanfaat. Untuk itu, dirinya mendorong para kepala desa untuk memanfaatkan TP4D dalam membangun desa secara sungguh-sungguh sesuai aturan yang ada.

Menanggapi maraknya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaaan Negeri melakukan pengawasan desa, Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam dengan tegas meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meletakkan UU Desa sebagai regulasi yang mengatur desa.

Mantan Ketua Pansus UU Desa ini mengatakan, dua hal utama dalam UU Desa, yaitu pentingnya fungsi Pembinaan dan Pengawasan. “Dan kalau dievaluasi secara menyeluruh, fungsi pembinaan masih terasa kurang, dan yang lebih mengedepan adalah pengawasan. Ini yang tidak pas,” ucap Muqowam.

Karena itu, dia meminta kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri untuk mengedepankan pembinaan dan meletakkan pengawasan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dalam arti menyeluruh. Bukan semata-mata pengawasan yang menakutkan bagi aparat desa.

“Mereka bukan saja tidak mempunyai kewenangan di bidang pengawasan, tetapi pengawasan yang mereka lakukan sungguh kontradiktif dengan hakekat pengawasan dalam UU Desa,” tegas Muqowam.

Muqowam meminta kepada semua pihak untuk mengembalikan mekanisme pengawasan melalui musyawarah desa, Badan Permusyawaratan Desa, partisipasi masyarakat dan pengawasan oleh inspektorat daerah.

“Kehadiran Kejaksaan yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan (binwas) jangan menambah kerumitan dan ketakutan, serta berimplikasi pada minimalisasi substansi dan fungsi pembinaan,” tutupnya. (Red)

Scroll To Top