Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam: Hentikan Kepungan Pengawasan yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum dan Satgas Dana Desa

Akhmad Muqowam

Wakil Ketua DPD RI Periode 2014-2019, Akhmad Muqowam (dok)

Jakarta, desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, belum lama ini mengatakan, kepala desa yang tidak melakukan korupsi Dana Desa tidak boleh dikriminalisasi. Jika hal itu terjadi, maka kepala desa berhak melaporkannya ke Satgas Dana Desa.

“Kalau kepala desa merasa terkriminalisasi bisa laporkan ke Satgas Dana Desa,” katanya.

Di sisi lain, masyarakat juga disarankan melaporkan kepada Satgas Dana Desa jika melihat adanya indikasi penyelewengan Dana Desa oleh oknum tertentu, atau bahkan kepala desa.

“Laporkan (penyelewengan) ke penegak hukum setempat, kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak puas, bisa telpon Satgas Dana Desa di nomor 1500040. Kalau datanya lengkap, akan segera kita kirimkan tim dan pembinaan,” ujarnya.

Eko mengatakan, kasus penyalahgunaan Dana Desa semakin mengalami penurunan. Tahun lalu, ditemukan kurang dari 100 kasus dari total jumlah desa sebanyak 74.957 desa. Dari 100 kasus tersebut, hanya 67 laporan yang dinyatakan layak dilaporkan ke penegak hukum.

“Tahun lalu itu ada di bawah 100 kasus. Kita laporkan ke penegak hukum 67 (kasus). Itu kalau dibandingkan jumlah desa 74.957 desa jumlahnya kecil. Tapi itu juga tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Menurutnya, masih adanya penyimpangan Dana Desa bukan hanya karena adanya kesempatan, namun juga terjadi akibat kurangnya pengawasan. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi Dana Desa. menurutnya, pengawasan dari masyarakat langsung adalah hal paling efektif untuk memantau Dana Desa.

“Di desa pengawasan secara resmi ada di inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan pemerintah kecamatan. Kita libatkan juga kejaksaan dan kepolisian untuk membantu. Tapi yang paling penting itu masyarakat,” paparnya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus Undang-Undang Desa, Akhmad Muqowam memberikan pandangan yang berbeda.

Dalam sebuah kesempatan, Calon Legislatif DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah I dengan nomor urut 1 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, mendesak untuk menghentikan kepungan pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun Satgas Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

“Mereka bukan saja tidak mempunyai kewenangan di bidang pengawasan, tetapi pengawasan yang mereka lakukan sungguh kontradiktif dengan hakekat pengawasan dalam UU Desa,” kata Muqowam. (Red)

Scroll To Top