Lewati ke konten

UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Desa

UU Cipta Kerja Untungkan Masyarakat Desa - Desapedia

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat meninjau BUMDes di Sulawesi Utara

Jakarta, desapedia.id – Pengesahan Rancangan Undang–Undang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang telah memiliki banyak catatan. Namun demikian, Pemerintah tetap memandang pemberlakukan UU Cipta Kerja ini akan menguntungkan masyarakat desa.

Pandangan pemerintah tersebut telah tercermin dalam Pasal 117 UU Cipta Kerja yang mengatur penetapan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum.

Pengaturan dalam pasal 117 UU Cipta Kerja itu memudahkan BUMDes untuk menjalin kerjasama bisnis dengan pihak lain, mengakses permodalan, mengembangkan usaha ekonomi dan memberikan layanan umum.

Dalam pasal 109 UU Cipta Kerja juga mengatur soal kemudahan dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) untuk BUMDes dan UMK Desa. Dalam pasal ini diatur tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) perorangan dapat dilakukan oleh BUMDes dan UMK. Sebagaimana juga diatur dalam pasal 109 ini, perseroan untuk UMK Desa diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum.

Terkait kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM, dalam pasal 86 UU Cipta Kerja menyebutkan kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah.

Di pasal 91 UU Cipta Kerja menyebutkan juga bahwa pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan lagi perizinan. Sedangkan di pasal berikutnya, yaitu pasal 92 menyatakan UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha. Hal lainnya yang menguntungkan pelaku UMKM dalam UU Cipta Kerja adalah seperti yang diatur pada pasal 48, yaitu sertifikasi halal bagi UMK digratiskan. (Iwan)

Scroll To Top