Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Tepati Janji, Jokowi Terbitkan PP Nomor 11 Tahun 2019

Joko Widodo

Presiden Joko Widodo (Zikri/Wikimedia)

Jakarta, desapedia.id – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Seperti diketahui, PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa telah diubah sebelumnya dengan PP Nomor 47 Tahun 2015. Dalam PP tersebut juga diatur tentang penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa.

Sementara itu, di PP Nomor 11 tahun 2019 ini, Presiden Joko Widodo memenuhi janjinya, yaitu menaikan besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA.

Sedangkan Siltap untuk sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420, atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan IIA.

Adapun Siltap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200, atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan IIA.

Ketentuan tersebut berlaku sejak PP Nomor 11 tahun 2019 ini diundangkan, yakni pada tanggal 28 Februari 2019.

Meski begitu, PP Nomor 11 tahun 2019 ini menegaskan, jika ada desa yang belum dapat memenuhi ketentuan itu, maka dapat menerapkan besaran Siltap tersebut paling lambat terhitung pada Januari 2020. (Red)

Download PDF

Scroll To Top