Jakarta, desapedia.id – Pemerintah menggunakan Dana Desa untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di desa. Per tanggal 19 Juli 2021, Dana Desa yang digunakan untuk kegiatan PPKM di desa mencapai Rp4,01 triliun.
Hal tersebut diungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
“Pemerintah desa melakukan penyesuaian APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk kegiatan ini (PPKM). Pendamping desa dalam hal ini, mendampingi musyawarah desa agar dana desa yang dikeluarkan untuk kegiatan ini dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Halim Iskandar.
Per tanggal 19 Juli 2021, Dana Desa telah cair sebanyak Rp30,31 triliun kepada 70.315 desa atau setara dengan 94 persen desa.
Halim Iskandar mengatakan, Dana Desa tersebut dimaksimalkan untuk tiga hal, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT); kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD); dan kegiatan Desa Lawan Covid 19.
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, tiga hal utama penggunaan Dana Desa tersebut adalah upaya untuk dapat menekan penyebaran covid 19 di desa, sekaligus memastikan warga desa terdampak covid 19 terbantu secara ekonomi.
“Saya ingatkan betul kepada seluruh desa, bahwa Dana Desa ini adalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dan APBN hari ini fokus untuk penanganan covid 19,” tegas Gus Halim
Di sisi lain, Gus Halim juga mengingatkan seluruh pendamping desa untuk terus mendampingi desa terkait penganggaran dan pelaksanaan program Dana Desa, pelaksanaan pos jaga desa, pemantauan ruang isolasi desa, hingga proses vaksinasi warga desa.
“Jangan lupa kepada pendamping desa bersama-sama dengan perangkat desa, untuk terus menerus mengingatkan semua warga agar taat protokol kesehatan, untuk selalu menggunakan masker,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini. (Red)