Lewati ke konten

Tata Kelola Dana Desa Sudah Jauh Lebih Baik

Tata Kelola Dana Desa Sudah Jauh Lebih Baik - Desapedia

Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo (Ist)

Palembang, desapedia.id – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sanjojo menilai bahwa tata kelola Dana Desa saat ini sudah jauh lebih baik, dan telah banyak diakui oleh lembaga dunia. Menurutnya, penyelewengan Dana Desa oleh kepala desa hanya sebagai kesalahan administrasi semata.

“Kasus-kasus itu terjadi akibat kesalahan administratif saja, makanya kami adakan pendampingan,” kata Eko dalam Seminar Tata Kelola Pemerintahan Desa di Palembang, Rabu (27/2/2019).

Eko menyebut membaiknya tata kelola Dana Desa sesuai dengan data penyerapan Dana Desa yang terus meningkat setiap tahunnya. Menurutnya, serapan Dana Desa tercatat sebesar 82 persen pada 2015, dan saat ini meningkat jadi 99 persen.

Dia menambahkan, tingginya realisasi serapan penting karena pencairan Dana Desa dibagi dalam tiga tahap. Tahap berikutnya tidak akan bisa cair kalau laporan dan hasil audit tahap pertama tidak sesuai peruntukan.

“Kalau bisa mencapai serapan 99 persen artinya tata kelola di pemerintahan desa menggunakan Dana Desa sudah baik. Ini bisa kita lihat dalam 4 tahun terakhir dan terus mengalami peningkatan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Wirdani mengungkapkan Dana Desa sangat bermanfaat bagi desa-desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Dalam mengelola Dana Desa, kami jauh lebih baik tahun ini karena adanya pendampingan. Tetapi kalau di katakan puas, kayaknya belum, kalau bermanfaat iya jelas,” ujar Wirdani yang juga Kepala Desa Penumangan Baru.

Baginya, semenjak ada Dana Desa, di Kabupaten Tulang Bawah Barat, desa-desa sudah agak maju, dan bisa menentukan skala pioritas pembangunan berdasarkan hasil musyawarah desa.

Wirdani sependapat dengan Mendes. Hanya saja, dirinya berharap ke depannya jangan sampai terjadi tumpang tindih berbagai peraturan di bawah UU Desa.

“Jangan sampai terjadi tumpang tindih peraturan antara menteri yang satu dengan lainnya, dan peraturan itu jangan berganti-ganti tiap tahunnya,” tegasnya.

Wirdani melanjutkan, Dana Desa kedepannya diharapkan tetap berlanjut karena ini merupakan sarana masyarakat desa untuk mewujudkan inspirasi mereka dalam membangun Desa. (Red)

Scroll To Top