Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Sisa Dana Desa Akan Difokuskan untuk PKTD, Kades Dilarang Gunakan Pihak Ketiga

Jakarta, desapedia.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memfokuskan sisa dana desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, per 4 November 2020, sisa Dana Desa yang masih tersedia mencapai Rp Rp34,6 triliun.

“Rp34,6 triliun ini direncanakan sesuai dengan penggunaan dana desa, akan digunakan untuk BLT Dana Desa Rp10,2 triliun,” ujarnya pada rapat tingkat menteri pada Kamis (2/10).

Ia mengatakan, setelah dikurangi oleh BLT Dana Desa, maka total anggaran yang masih tersedia mencapai Rp.24,4 triliun. Menurutnya, sisa Rp.24,4 triliun itu akan difokuskan untuk program PKTD.

“Nah PKTD ini ada dua model, pertama PKTD model infrastruktur. Kedua, PKTD model produktif,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dana yang masih tersedia itu hanya boleh digunakan dengan dua cara, yaitu PKTD dan Swakelola.

“Ini yang terus kita gembor-gemborkan, karena masih kita temukan beberapa kasus di pihak ketigakan. Meskipun dengan cara yang halus. Nah ini terus kita ingatkan, supaya jangan menggunakan dana desa dengan cara pihak ketiga,” jelasnya.

Namun begitu, ia tetap membolehkan penggunaan dana desa melalui pihak ketiga, dengan catatan harus didampingi oleh dinas cipta karya ditingkat kabupaten.

“Kecuali, betul-betul pekerjaannya sangat kompleks dan itu harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten.” Pungkasnya. (Red)

Scroll To Top