Lewati ke konten

Prabowo Klaim sebagai Inisiator UU Desa, Begini Komentar PPDI

Jakarta, desapedia.id – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) tidak mempermasalahkan klaim calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa dirinya sebagai inisiator atas lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

“Gak apa-apa, biarkan saja semua orang mengklaim bahwa UU Desa adalah idenya atau apapun itu namanya. Yang jelas bahwa kami PPDI turut berbangga bisa menyampaikan draft UU Desa versi PPDI ke Pansus (panitia khusus) RUU kala itu,” kata Budi Kristianto, Sekretaris Umum PPDI saat dihubungi Desapedia.id, di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Prabowo Klaim sebagai Inisiator UU Desa, Begini Komentar PPDI - Desapedia
Budi Kristianto, Sekretaris Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Budi melanjutkan, PPDI bersama asosiasi yang lain saat itu tidak henti-hentinya mengawal dan turut mendiskusikannya bersama Pansus dan Komisi II DPR RI.

“Butuh waktu dan energi yang luar biasa bagi PPDI mengawal lahirnya UU Desa. Maka untuk segera mengkonkritkan tujuan dan harapan bersama atas lahirnya UU Desa, kami asosiasi desa, diantaranya PPDI, Parade Nusantara, karang taruna, Gerakan Rakyat Desa, dan sebagainya sepakat untuk duduk bersama membentuk Aliansi Desa Indonesia (ADI) agar pengawalan lebih konkrit dan tajam,” ujar Budi.

Artinya, tambah budi, asosiasi desa yang ada pada waktu itu bergerak dan berjuang melalui parlemen jalanan dengan susah payah mengorbankan waktu, tenaga dan dana. “Hal itu dilakukan untuk mendesak dan turut secara aktif mendorong agar DPR RI segera mengesahkan RUU tentang Desa menjadi Undang-Undang,” paparnya.

Di sisi lain, Budi juga berharap agar UU Desa tak lagi menjadi bahan politisasi bagi para capres. “Sebab lahirnya UU Desa jelas-jelas melalui persetujuan paripurna DPR RI. Jadi semua berhak untuk mengklaim,” tegasnya.

Justru yang terpenting, dibutuhkan kemauan dari pemerintah (eksekutif) yg notabene-nya adalah pelaksana UU, untuk melaksanakan amanat UU tersebut sesuai dengan harapan. “Sebab bagi PPDI turunan dari UU Desa, baik itu PP, Permen, atau Perda, belum cukup menjawab semua harapan itu,” ungkapnya.

Sebagai contoh, masih banyak perangkat desa yang diberhentikan tidak sesuai dengan amanat UU Desa. “Perangkat desa mestinya berhenti dengan salah satunya jika telah berusia 60 tahun. Tapi kenyataannya masih banyak di beberapa daerah, misalnya Indramayu, Kolaka, Jombang, Deli Serdang, dan sebagainya yang diberhentikan berdasarkan periodisasi. Dan begitu kepala desa baru terpilih, mereka mengganti perangkat desanya,” beber Budi.

Tak hanya itu, contoh lainnya, masih banyak daerah yang belum dapat memberikan penghasilan tetap (siltap) kades dan perangkat desanya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. (Red)

Scroll To Top