Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

PPDI Tak Setuju Pernyataan Bupati Brebes soal Tanah Bengkok: Ini Jelas Merampas Hak Adat

PPDI Tak Setuju Pernyataan Bupati Brebes soal Tanah Bengkok: Ini Jelas Merampas Hak Adat - Desapedia

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Widhi Hartono. (Dok)

Jakarta, desapedia.id – Bupati Brebes Idza Priyanti menegaskan bahwa kepala desa saat ini tidak lagi memiliki hak menggarap tanah bengkok.

“Tetapi tanah bengkok tersebut menjadi tanah kas desa yang bila dikelola, maka penghasilannya harus dilaporkan ke dalam kas negara,” kata Idza seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Brebes, Minggu (21/7/2019).

Pernyataan Bupati Brebes itu disesalkan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Widhi Hartono. “Ini jelas merampas hak adat,” tegas Widhi kepada Desapedia.id.

Menurut Widhi, asas rekognisi dan subsidiaritas menjadi asas terpenting dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

“Sangat jelas rekognisi itu pengakuan terhadap hak asal usul. Maka tanah bengkok bagian dari apa yang disebut asal usul, sehingga ketika negara hadir di desa dengan UU Desa, sudah seharusnya peraturan di atasnya tidak mendikte apa yang sudah ada di desa,” ujarnya. “Kami sangat menyesal asas rekognisi kurang diperhatikan oleh para pengambil kebijakan sekaligus perumus peraturan.”

Sedangkan asas subsidiaritas, lanjutnya, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa. “Jadi seharusnya peraturan di atasnya memperkuat hak asal usul, bukan merubah atau menarik,” tegasnya.

Widhi juga menjelaskan, tanah bengkok merupakan pituas (gaji) bagi perangkat desa, sehingga kelahiran Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan kehadiran  negara untuk memajukan desa.

“Gaji setara Golongan IIA merupakan penghargaan negara kepada perangkat desa dan kepala desa, sementara tanah bengkok merupakan hak adat perangkat desa dan kepala desa,” ucapnya. “Akan lebih baik jika kemudian gaji setara golongan IIA tidak menghilangkan keberadaan tanah bengkok sebagai pituas kepala desa dan perangkat desa,” imbuh Widhi. (Red)

Scroll To Top