Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

PPDI: Kami Sangat Prihatin Karena Inovasi Kades Demi Kesejahteraan Petani Berujung Penjara

PPDI: Kami Sangat Prihatin Karena Inovasi Kades Demi Kesejahteraan Petani Berujung Penjara - Desapedia

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Widhi Hartono. (Dok)

Jakarta, desapedia.id – Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Widhi Hartono mengatakan turut prihatin atas di tetapkannya Munirwan, Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Rayeuk,
Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara sebagai tersangka oleh Polda Aceh.

Widhi sangat menyayangkan inovasi yang dilakukan Munirwan demi kesejahteraan petani harus berujung penjara.

“Kompleksitas pembangunan desa membutuhkan inovasi sebagai terobosan, seharusnya penghargaan yang didapat, tetapi kok malah penjara yang diterima. Bagaimana desa bisa sejahtera ketika upaya dalam rangka menyejahterakan masyarakat dihantui pasal (aturan),” tegas Widhi saat dihubungi Desapedia.id, di Jakarta, Jum’at (26/7/2019).

Sebagai informasi, Polda Aceh menahan Munirwan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/7/2019).

Penahanan Munirwan terkait dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan (memperdagangkan) secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).

Kasus itu diadukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Selama ini Munirwan sudah berhasil mengembangkan padi jenis IF8 di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.

Bahkan, dengan inovasinya Desa Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.

Karena keberhasilan itu, permintaan masyarakat terhadap bibit tersebut menjadi banyak.

Sehingga Desa Meunasah Rayeuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai wadah dalam melakukan jual beli bibit tersebut.

Namun tiba-tiba Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Munirwan dengan delik aduan telah mengomersilkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel. (Red)

Scroll To Top