Lewati ke konten

Pilkades Rawan Money Politics?

Pilkades Rawan Money Politics? - Desapedia

Ilustrasi. (Ist)

Jakarta, desapedia.id – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) memerintahkan dua hal penting terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Pertama, pemilihan kepala Desa secara serentak dalam lingkup Kabupaten/Kota. Kedua, penyelenggaraan Pilkades dibiayai dengan APBD. Dua amanat UU Desa ini sesungguhnya telah berjalan baik selama ini.

Kini, pemilihan kepala desa serentak di berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia tengah berjalan saat ini. Pesta demokrasi di tingkat desa ini dibayang-bayangi oleh praktek money politics atau politik uang dari para kontestan, yaitu para calon kepala desa atau cakades. Publik sejauh ini menduga hampir semua cakades melakukan money politics.

Dari aspek regulasi yang ada, regulasi yang ada saat ini disinyalir tidak mampu menghilangkan praktek money politics dalam Pilkades.

Pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riwanto, mengatakan salah satu kelemahan dalam Permendagri No. 112/2014 tentang Pilkades adalah tidak adanya pengawasan dan penegakan hukum terkait potensi kecurangan seperti money politics.

Menurut Agus, Panitia Pilkades hanya ditempatkan sebagai pelaksana administrasi pesta demokrasi di tingkat desa. Mereka belum punya kewenangan untuk mengawasi potensi kecurangan dalam Pilkades.

Agus menambahkan seharusnya memang diperlukan lembaga pengawas dan penegakan hukum Pilkades seperti halnya Sentra Gakkumdu [Penegakan Hukum Terpadu] yang anggotanya terdiri dari camat, panitia Pilkades, Polres, dan Kejaksaan. (Berbagai sumber)

Kembali ke atas laman