Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Peraturan Pemerintah Tentang BUMDes Turunan UU Cipta Kerja Disiapkan

Peraturan Pemerintah Tentang BUMDes Turunan UU Cipta Kerja Disiapkan - Desapedia

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar

Jakarta, desapedia.id – Sebagaimana pada pemberitaan desapedia.id sebelumnya, Kemendes PDTT melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja telah memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjalankan usaha serta kemudahan dalam berinvestasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta peningkatan ekonomi desa secara signifikan.

Oleh karena itu, dengan munculnya UU Cipta Kerja pada pasal 117 akhirnya dapat menyelesaikan permasalahan karena telah tertulis bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan BUMDes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

Sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai BUMDes diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Hingga saat ini Kemendes PDTT telah menyusun draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang nantinya diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain.

“Targetnya, sebelum satu bulan sudah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Bumdes,” ujar Menteri Desa Abdul Halim.

Politisi PKB ini menambahkan, sebagai wujud rasa syukur atas lahirnya UU Cipta Kerja yang sudah jelas menguntungkan warga desa, maka wajib kiranya bagi semua pihak untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh warga masyarakat desa dan para pelaku usaha di desa agar dapat mengambil manfaatnya. (Red)

Scroll To Top