Lewati ke konten

Pengaturan Dana Desa di UU Nomor 2 Tahun 2020 Multitafsir, DPD RI Didesak Turun Tangan

Pengaturan Dana Desa di UU Nomor 2 Tahun 2020 Multitafsir, DPD RI Didesak Turun Tangan - Desapedia

Suasana penyaluran BLT Dana Desa di Desa Karanggedang Purbalingga (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sebagaimana diatur dalam pasal 72 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa semestinya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan desa berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas.

Namun demikian, keberadaan UU nomor 2 tahun 2020 telah menyebabkan terjadinya pelanggaran atas asas rekognisi dan subsidiaritas sehingga desa tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus kewenangan lokal berskala desa dalam hal Dana Desa.

Pasal 28 angka 8 dalam UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid–19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU itu sendiri berbunyi:

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas.

Pegiat desa yang juga Board of Director Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Rohidin Sudarno mengatakan, bisa Jadi harmonisasi peraturan UU 2 tahun 2020 ini ketika disusun tidak melibatkan pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atau kejar tayang sehingga dampaknya seperti yang terjadi sekarang ini, yaitu justru menjadi multitafsir.

Rohidin mendesak Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk segera turun tangan menjembatani penyelesaian persoalan ini, yaitu melalui dorongan turunan UU agar tidak bertentangan dengan peraturan lainnya terutama menyangkut UU Desa bagian asas rekognisi dan subsidiaritas serta Dana Desa.

Rohidin mengusulkan, DPD RI dan para pihak yang “berdampak” langsung dengan Implementasi UU ini,  terutama Pemerintah Desa (Pemdes) segera bertemu. Setidaknya Rohidin mengusulkan agar DPD RI segera melakukan 3 agenda untuk mencari jalan keluar atas multitafsirnya UU 2 tahun 2020 soal Dana Desa.

Ketiga agenda tersebut antara lain mendorong peraturan turunan yang memastikan UU tersebut tidak bertentangan dengan UU Desa khususnya asas rekognisi dan subsidiaritas terkait penggunaan Dana Desa; Melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK); dan Menjembatani para pihak terutama Kemendes PDTT dengan Perangkat Pemerintah Desa,  Kemenkeu, Kemendagri serta pihak terkait yang memastikan bahwa Dana Desa tidak dihapus. (Red)

Scroll To Top